Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
SULUHRIAU, Kampar- Kenalan di dunia maya berujung petaka. Seorang remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir menjadi korban pencabulan. Pelakunya YE (31) warga setempat.
Peristiwa ini terjadi Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami amankan pelaku pada Kamis 3 September 2026 pukul 14.15 WIB," ujarnya.
Awalnya korban dan pelaku saling kenal lewat aplikasi chat OMI. Mereka kemudian sepakat bertemu di area pabrik kelapa sawit.
Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban.
Tidak lama kemudian korban dibawa ke sebuah perumahan milik teman pelaku. Di lokasi ada dua orang teman pelaku yang kemudian pergi.
Merasakan ada yang janggal, korban meminta kunci motornya dan hendak pulang.
Pelaku justru menarik tangan korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani nafsu pelaku.
Korban sempat berteriak dan melawan. Namun paksaan tetap terjadi.
Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.
Kejadian itu terbongkar Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan mencurigakan.
Dari isi chat diketahui korban sudah disetubuhi pelaku. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya.
Orang tua korban tidak terima. Mereka langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis 3 September 2026.
Polisi bergerak cepat. Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.
Pelaku akhirnya ditangkap. Saat diinterogasi, YE mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir.
YE dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Alternatifnya Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Perkenalan dengan orang tak dikenal di aplikasi chat rawan disalahgunakan. (hpk)
Komentar Anda :