Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Hukrim
Gara-gara Kenal di Aplikasi Chat, Remaja 15 Tahun di Tapung Hilir Jadi Korban Pencabulan
Jumat, 04 September 2026 - 13:42:58 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Kenalan di dunia maya berujung petaka. Seorang remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir menjadi korban pencabulan. Pelakunya YE (31) warga setempat.


Peristiwa ini terjadi Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut.


"Kami amankan pelaku pada Kamis 3 September 2026 pukul 14.15 WIB," ujarnya.


Awalnya korban dan pelaku saling kenal lewat aplikasi chat OMI. Mereka kemudian sepakat bertemu di area pabrik kelapa sawit.


Saat bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor milik korban. 


Tidak lama kemudian korban dibawa ke sebuah perumahan milik teman pelaku. Di lokasi ada dua orang teman pelaku yang kemudian pergi.


Merasakan ada yang janggal, korban meminta kunci motornya dan hendak pulang.


Pelaku justru menarik tangan korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar dan dipaksa melayani nafsu pelaku.


Korban sempat berteriak dan melawan. Namun paksaan tetap terjadi.


Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang ke rumah.


Kejadian itu terbongkar Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan mencurigakan.


Dari isi chat diketahui korban sudah disetubuhi pelaku. Korban kemudian menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya.


Orang tua korban tidak terima. Mereka langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis 3 September 2026.


Polisi bergerak cepat. Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.


Pelaku akhirnya ditangkap. Saat diinterogasi, YE mengakui perbuatannya.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir.


YE dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan ditetapkan UU Nomor 17 Tahun 2016. Alternatifnya Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial. Perkenalan dengan orang tak dikenal di aplikasi chat rawan disalahgunakan. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat