SULUHRIAU, Pekanbaru— Api harus dipadamkan. Pelakunya harus diproses. Minggu (6/9/2026), Polda Riau menetapkan 44 orang tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Provinsi Riau.
Angka itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Ia turun bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.
Penegakan hukum menjadi salah satu pilar utama. Tujuannya memberi efek jera bagi pelaku pembakar lahan.
"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," tegas Kapolda.
Sinergi lintas instansi terus diperkuat. Polda, Kodam, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, hingga relawan bergerak bersama.
Fokusnya dua hal. Mencegah dan memadamkan cepat agar api tidak meluas.
Upaya pencegahan diprioritaskan di desa rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, dan titik yang punya riwayat kebakaran.
Pengawasan diperketat di wilayah rentan. Itu dinilai jadi kunci meminimalkan bencana.
Sosialisasi larangan membakar lahan juga digencarkan sampai ke dusun. Bhabinkamtibmas dan Babinsa diterjunkan sebagai ujung tombak.
Mereka mengedukasi masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan.
Di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kapolda mengecek kesiapan personel dan peralatan pemadaman.
Ia memastikan tim bekerja optimal. Mulai dari pemadaman hingga pendinginan di area gambut.
"Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas," kata Herry.
Petugas juga diingatkan tidak langsung menyimpulkan setiap hotspot adalah kebakaran aktif.
Harus ada ground check. Pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi riil.
"Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas," ujar Herry.
Dengan 44 tersangka yang sudah ditetapkan, Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran lahan. (src)
Komentar Anda :