Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi
Selasa, 08 September 2026 - 17:25:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Membuat aturan tidak cukup di ruang rapat. Suara masyarakat harus masuk.


Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara hybrid.


Kegiatan digelar Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan. Temanya Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik.


Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti secara virtual. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran Kanwil.


Pelaksana Harian Kakanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati membuka laporan. Ia menyebut diskusi ini ruang untuk melihat implementasi konsultasi publik secara lebih komprehensif.


Kepala Pusat Strategi Kebijakan P4H Badan Strategi Kebijakan Hukum Junarlis menekankan hal sama. Forum ini jembatan agar informasi dan aspirasi masyarakat memperkuat penyusunan regulasi di daerah.


Narasumber Askari Razak menegaskan posisi masyarakat. Masyarakat harus jadi subjek utama dalam pembentukan produk hukum daerah.


Partisipasi tidak boleh berhenti di formalitas. Harus meaningful participation.


Artinya ada hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan.


Pelibatan perlu dimulai sejak perencanaan. Lewat kanal langsung, tertulis, maupun digital.


Narasumber Bachtiar Adnan Kusuma menyorot persoalan lain. Literasi hukum masih rendah. Bahasa hukum rumit. Kepercayaan publik terhadap regulasi perlu dibangun.


Widyastuti menambahkan, partisipasi bermakna harus memberi ruang bagi masyarakat terdampak. Mereka harus benar-benar bisa memengaruhi proses.


Akses mudah ke dokumen rancangan juga penting. Baik lewat kanal daring maupun luring.


Hasil evaluasi menunjukkan masih ada pekerjaan rumah. Belum ada pengaturan jelas tentang konsultasi publik untuk produk hukum daerah.


Keterlibatan masyarakat memberi masukan juga masih terbatas. Akses dan pemanfaatan sarana digital seperti e-Harmonisasi, e-Partisipasi, dan JDIH belum optimal.


Dalam hal ini Kanwil Kemenkum punya peran. Sebagai supporting unit untuk mengoptimalkan dokumentasi hukum dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.


Forum merumuskan beberapa rekomendasi. 


Jangka pendek, fitur konsultasi publik di e-Harmonisasi atau http://peraturan.go.id perlu diaktifkan kembali. Petunjuk teknis konsultasi publik untuk produk hukum daerah juga harus segera disusun.


Jangka menengah, pengembangan dan optimalisasi fitur konsultasi publik daring.


Jangka panjang, Permenkumham 11 Tahun 2021 perlu diubah. Agar mengakomodasi mekanisme konsultasi publik di daerah dan menunjuk aplikasi khusus sebagai sarana partisipasi.


Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau.


"Kami mendukung pembentukan regulasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Partisipasi publik harus benar-benar memberi ruang bagi aspirasi untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan," ujarnya. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat