Berlaku Lima Tahun, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Standar Layanan Bantuan Hukum
SULUHRIAU, Pekanbaru- Hampir lima tahun berjalan, efektivitas standar layanan bantuan hukum kembali dievaluasi.
Rabu (9/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan. Kegiatannya digelar secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Jambi.
Diskusi membahas Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, dan jajaran.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian. Ia menyebut forum ini bagian dari evaluasi dampak kebijakan.
Tujuannya memastikan penyelenggaraan bantuan hukum menjamin hak masyarakat. Layanan harus berkualitas, adil, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady mengapresiasi forum ini. Menurutnya diskusi menjadi ruang objektif untuk seluruh ekosistem bantuan hukum.
Dalam pemaparan, Anhar Siregar menyampaikan implementasi di Provinsi Jambi cukup baik. Namun masih ada kendala pada regulasi, koordinasi, dan sistem informasi.
Herman dari BPHN menekankan pentingnya penerapan Starla Bankum dan Stopela Bankum. Keduanya menjadi acuan untuk kepastian, profesionalisme, akuntabilitas, dan pemerataan akses keadilan.
Pelaksanaan saat ini dipantau melalui e-Monev. Sistem itu menjadi bagian penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum.
Pembahasan menyorot peran strategis paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa atau Kelurahan.
Narasumber Rita Anggraini menyebut masih ada kesenjangan pengaturan. Mulai dari tugas, batas kewenangan, mekanisme penugasan, supervisi, hingga perlindungan dan pertanggungjawaban paralegal.
Kondisi ini menunjukkan perlu harmonisasi regulasi teknis. Agar peran paralegal di bawah Pemberi Bantuan Hukum maupun di Posbankum berjalan jelas dan memberi kepastian hukum.
Hasil evaluasi juga mencatat sejumlah tantangan lain. Regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi Posbankum dan skema bantuan hukum pemerintah daerah. Petunjuk teknis koordinasi belum rinci. Sistem pelaporan dan verifikasi data belum terintegrasi.
Selain itu ada keterbatasan anggaran operasional. Kapasitas SDM juga masih minim. Pembiayaan kegiatan nonlitigasi perlu diperkuat. Potensi tumpang tindih peran paralegal juga menjadi catatan.
Forum merumuskan rekomendasi bertahap.
Jangka pendek, diperlukan juknis operasional. Cakupannya koordinasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan layanan nonlitigasi.
Jangka menengah, diarahkan harmonisasi kebijakan nasional dan daerah. Tujuannya mencegah duplikasi dan perbedaan standar.
Jangka panjang, direkomendasikan penyesuaian Permenkumham 4/2021. Penyesuaian agar lebih adaptif terhadap perkembangan Posbankum, paralegal desa, keterlibatan pemda, sistem informasi terintegrasi, dan kebutuhan pembiayaan berkelanjutan.
Di bawah pimpinan Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil terus mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum.
Hasil diskusi ini diharapkan menjadi masukan strategis. Tujuannya mewujudkan layanan bantuan hukum yang terintegrasi, profesional, akuntabel, dan merata. Sekaligus memperkuat peran Posbankum dan paralegal hingga tingkat desa dan kelurahan. (rls)
Komentar Anda :