SULUHRIAU, Pekanbaru— Perencanaan pembangunan daerah harus punya payung hukum yang kuat.
Selasa (8/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Rapat berlangsung virtual melalui Zoom Meeting. Dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Turut hadir jajaran Pemkab Indragiri Hulu, Biro Hukum Provinsi Riau, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaan disampaikan, harmonisasi penting untuk menyelaraskan rancangan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi.
Tujuannya mencegah pertentangan dan tumpang tindih. Sekaligus memastikan regulasi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan visi misi pembangunan Inhu.
Ada dua Ranperkada yang dibahas. Pertama, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2026. Kedua, Rencana Kerja Perangkat Daerah Renja PD Tahun 2027.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Riau bersama Biro Hukum Provinsi Riau mencermati substansi dan sistematika. Sejumlah masukan diberikan untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Untuk Ranperkada Perubahan RKPD 2026, tim merekomendasikan penyempurnaan Pasal 3.
Penetapan Perubahan RKPD ditegaskan sebagai pedoman penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Perubahan KUA dan PPAS, serta Perubahan APBD 2026.
Selain itu dilakukan koreksi redaksional pada Pasal 4 ayat 2. Tujuannya memperjelas rumusan dalam rancangan.
Pada Ranperkada Renja PD 2027 ditemukan satu bab belum tercantum. Yakni Bab Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan.
Penambahan bab itu diperlukan agar sistematika sesuai pedoman penyusunan RKPD 2027.
Lampiran rancangan juga perlu diselaraskan dengan batang tubuh. Termasuk reposisi pengaturan sistematika Renja sebelum uraian rincian Renja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendorong optimalisasi peran Kanwil. Pendampingan ke pemerintah daerah harus menghasilkan produk hukum berkualitas.
"Harmonisasi tidak hanya memastikan ketepatan teknis penyusunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keselarasan substansi regulasi dengan kebutuhan pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Inhu dan Pemprov Riau.
Penyempurnaan kedua Ranperkada diharapkan menghasilkan regulasi perencanaan yang harmonis dan implementatif.
Regulasi yang memberi kepastian hukum, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif. (rls)
Komentar Anda :