Sabtu, 12 September 2026 Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif | Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan | Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14 | Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib | KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi | Kemenkum Riau Bekali Calon Paralegal dengan Materi Hukum dan Demokrasi
 
 
☰ Sosial Budaya
Catat 52 Persen Pengguna Masih Terkendala
Kemenkum Riau Bahas Strategi Perbaiki Layanan Jaminan Fidusia
Kamis, 10 September 2026 - 19:23:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru — Layanan digital fidusia sudah berjalan. Tapi persoalan belum selesai.Kamis (10/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan DSK. 


Temanya "Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia".


Kegiatan digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung secara hybrid melalui Zoom Meeting.


Yang hadir dari Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Didampingi Kepala Divisi P3H, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan BSK, Tim Kerja Pembinaan Hukum, dan jajaran Kanwil.


Keikutsertaan ini untuk memperkuat pemahaman implementasi kebijakan hukum. Khususnya penyelenggaraan jaminan fidusia yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum debitur, kreditur, notaris, dan lembaga pembiayaan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman menyampaikan, DSK ini menjadi ruang menganalisis implementasi kebijakan jaminan fidusia di daerah.


Harapannya lahir rekomendasi yang mendorong pelayanan efektif, transparan, berkepastian hukum, dan mudah diakses masyarakat.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady mengapresiasi forum tersebut. 
Menurutnya, ini momentum mengevaluasi ekosistem kebijakan jaminan fidusia. Khususnya untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang masih menghadapi kendala.


"Pengaturan jaminan fidusia harus jelas. Ini berkaitan dengan kepastian hukum atas benda yang menjadi objek jaminan," ujarnya.


Narasumber pertama, Yogi Tracka, memaparkan hasil evaluasi di Provinsi Lampung.


Muncul fenomena paradoks digitalisasi. Akses dan efisiensi layanan digital meningkat, tapi ketertiban administrasi dan pemahaman pengguna belum sepenuhnya mengikuti.


Hasil survei menunjukkan 52,6 persen pengguna platform AHU Fidusia Online masih mengalami kendala. 
Rinciannya, gangguan server atau aplikasi 54,5 persen. Kendala verifikasi data 27,3 persen. Rendahnya literasi tentang pendaftaran penghapusan atau roya 18,2 persen.


Selain teknis, ada tantangan lain. Masih banyak debitur yang belum paham kewajiban roya setelah kredit lunas. Integrasi pengawasan antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah belum optimal. Serta ada risiko ketidakpastian hukum dalam pengelolaan data jaminan fidusia.


Narasumber kedua, Selvia Oktaviana, menjelaskan fungsi jaminan fidusia. 


Instrumen ini mempertemukan kebutuhan debitur tetap memanfaatkan benda jaminan, dengan kepastian hak pelunasan bagi kreditur. 
Pendaftaran melalui akta notaris dan sistem resmi menjadi kunci kepastian hukum.


Namun di lapangan masih ada masalah. Seperti risiko pengalihan objek jaminan secara ilegal, keterbatasan literasi hukum debitur, dan potensi sengketa saat eksekusi.


Karena itu diperlukan penguatan regulasi dan administrasi. Agar produktivitas, kepastian hukum, transparansi data, dan keadilan terjaga.


Narasumber ketiga, Risbina Sinaga, memaparkan alur layanan fidusia daring melalui portal Ditjen AHU. 


Dimulai dari pembuatan akta oleh notaris, pendaftaran, perbaikan data lewat Fidusia Online, pembayaran PNBP sesuai nilai penjaminan, hingga cetak Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik.


Evaluasi juga mencatat 5 kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Lampung periode 2024-2026.


Ini menunjukkan persoalan fidusia tidak hanya administratif. Tapi juga berdampak pada penegakan hukum.


Ketidakpastian berpotensi menimbulkan sengketa bagi debitur. Risiko objek jaminan ganda bagi kreditur. Hambatan verifikasi bagi notaris. Hingga menurunnya keandalan basis data fidusia nasional.


Dari diskusi, forum merumuskan rekomendasi strategis.


Jangka pendek, perlu penguatan literasi debitur, pembinaan oleh Kantor Wilayah, serta monev kepatuhan notaris dan lembaga pembiayaan secara berkala.


Jangka menengah, bangun sistem pengawasan terpadu antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah berbasis indikator kinerja.


Jangka panjang, lakukan modernisasi platform AHU Online dengan fitur baru. Serta evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham 25 Tahun 2021 agar lebih adaptif.


Bagi Kanwil Kemenkum Riau, forum ini menjadi ruang memperkuat kapasitas jajaran P3H dalam memahami persoalan implementasi dan merumuskan perbaikan berdasarkan data di lapangan.


Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran meningkatkan kualitas tugas. Melalui penguatan analisis kebijakan dan pelayanan hukum yang memberi kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.


Dengan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti. Sekaligus memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
  • Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
  • Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14
  • Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib
  • KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
    02 Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
    03 Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14
    04 Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib
    05 KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi
    06 Kemenkum Riau Bekali Calon Paralegal dengan Materi Hukum dan Demokrasi
    07 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas, dari Sertifikat ke Pasar
    08 Kemenkum Riau Komitmen, Setiap Pengaduan Masyarakat Harus Ada Solusi
    09 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng TNI dan Ajak Warga Teken Pakta Integritas di Wilayah Rawan
    10 Tokoh Perempuan yang Juga Ketua PW Aisyiyah Riau Dr Hikmani Tutup Usia
    11 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP Baru
    12 Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi MUSDA NLPA Riau
    13 Danpomdam XIX/TT Terima Kunjungan Bupati Kampar, Bahas Stabilitas Daerah
    14 JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH
    15 Diduga Hendak Transaksi Sabu, Sepasang Pria-Wanita di Kampar Kiri Ditangkap di Kebun Karet
    16 Kanwil Kemenkum dan Pengadilan Tinggi Perkuat Kapasitas Posbankum di Mediasi
    17 Dari Luka Bullying ke Jerat Radikalisme, Kemenkum Riau Ingatkan Bahaya Ekstremisme Digital pada Anak
    18 Kemenkum Riau Bahas Strategi Perbaiki Layanan Jaminan Fidusia
    19 KPU Kampar Verifikasi 35.591 Data Pemilih untuk Pemilu Mendatang
    20 Dibekuk di Rumah Sendiri, Jaringan Narkoba Desa Penghidupan Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir
    21 Perubahan RKPD Pelalawan 2026, Kemenkum Riau Tekankan Sinkronisasi Program dan Anggaran
    22 Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas melalui Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat