Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Catat 52 Persen Pengguna Masih Terkendala
Kemenkum Riau Bahas Strategi Perbaiki Layanan Jaminan Fidusia
Kamis, 10 September 2026 - 19:23:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru — Layanan digital fidusia sudah berjalan. Tapi persoalan belum selesai.Kamis (10/9/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan DSK. 


Temanya "Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia".


Kegiatan digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung secara hybrid melalui Zoom Meeting.


Yang hadir dari Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Didampingi Kepala Divisi P3H, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan BSK, Tim Kerja Pembinaan Hukum, dan jajaran Kanwil.


Keikutsertaan ini untuk memperkuat pemahaman implementasi kebijakan hukum. Khususnya penyelenggaraan jaminan fidusia yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum debitur, kreditur, notaris, dan lembaga pembiayaan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman menyampaikan, DSK ini menjadi ruang menganalisis implementasi kebijakan jaminan fidusia di daerah.


Harapannya lahir rekomendasi yang mendorong pelayanan efektif, transparan, berkepastian hukum, dan mudah diakses masyarakat.


Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady mengapresiasi forum tersebut. 
Menurutnya, ini momentum mengevaluasi ekosistem kebijakan jaminan fidusia. Khususnya untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang masih menghadapi kendala.


"Pengaturan jaminan fidusia harus jelas. Ini berkaitan dengan kepastian hukum atas benda yang menjadi objek jaminan," ujarnya.


Narasumber pertama, Yogi Tracka, memaparkan hasil evaluasi di Provinsi Lampung.


Muncul fenomena paradoks digitalisasi. Akses dan efisiensi layanan digital meningkat, tapi ketertiban administrasi dan pemahaman pengguna belum sepenuhnya mengikuti.


Hasil survei menunjukkan 52,6 persen pengguna platform AHU Fidusia Online masih mengalami kendala. 
Rinciannya, gangguan server atau aplikasi 54,5 persen. Kendala verifikasi data 27,3 persen. Rendahnya literasi tentang pendaftaran penghapusan atau roya 18,2 persen.


Selain teknis, ada tantangan lain. Masih banyak debitur yang belum paham kewajiban roya setelah kredit lunas. Integrasi pengawasan antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah belum optimal. Serta ada risiko ketidakpastian hukum dalam pengelolaan data jaminan fidusia.


Narasumber kedua, Selvia Oktaviana, menjelaskan fungsi jaminan fidusia. 


Instrumen ini mempertemukan kebutuhan debitur tetap memanfaatkan benda jaminan, dengan kepastian hak pelunasan bagi kreditur. 
Pendaftaran melalui akta notaris dan sistem resmi menjadi kunci kepastian hukum.


Namun di lapangan masih ada masalah. Seperti risiko pengalihan objek jaminan secara ilegal, keterbatasan literasi hukum debitur, dan potensi sengketa saat eksekusi.


Karena itu diperlukan penguatan regulasi dan administrasi. Agar produktivitas, kepastian hukum, transparansi data, dan keadilan terjaga.


Narasumber ketiga, Risbina Sinaga, memaparkan alur layanan fidusia daring melalui portal Ditjen AHU. 


Dimulai dari pembuatan akta oleh notaris, pendaftaran, perbaikan data lewat Fidusia Online, pembayaran PNBP sesuai nilai penjaminan, hingga cetak Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik.


Evaluasi juga mencatat 5 kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Lampung periode 2024-2026.


Ini menunjukkan persoalan fidusia tidak hanya administratif. Tapi juga berdampak pada penegakan hukum.


Ketidakpastian berpotensi menimbulkan sengketa bagi debitur. Risiko objek jaminan ganda bagi kreditur. Hambatan verifikasi bagi notaris. Hingga menurunnya keandalan basis data fidusia nasional.


Dari diskusi, forum merumuskan rekomendasi strategis.


Jangka pendek, perlu penguatan literasi debitur, pembinaan oleh Kantor Wilayah, serta monev kepatuhan notaris dan lembaga pembiayaan secara berkala.


Jangka menengah, bangun sistem pengawasan terpadu antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah berbasis indikator kinerja.


Jangka panjang, lakukan modernisasi platform AHU Online dengan fitur baru. Serta evaluasi dan penyempurnaan Permenkumham 25 Tahun 2021 agar lebih adaptif.


Bagi Kanwil Kemenkum Riau, forum ini menjadi ruang memperkuat kapasitas jajaran P3H dalam memahami persoalan implementasi dan merumuskan perbaikan berdasarkan data di lapangan.


Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran meningkatkan kualitas tugas. Melalui penguatan analisis kebijakan dan pelayanan hukum yang memberi kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.


Dengan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti. Sekaligus memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat