Sabtu, 12 September 2026 Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan | Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14 | Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib | KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi | Kemenkum Riau Bekali Calon Paralegal dengan Materi Hukum dan Demokrasi | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas, dari Sertifikat ke Pasar
 
 
☰ Hukrim
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP Baru
Jumat, 11 September 2026 - 06:13:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.


Hal tersebut dilakukan melalui Webinar KUHAP Tahun Anggaran 2026 bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Kamis (10/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.


Webinar diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, serta peserta dari berbagai unit kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.


Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi pertama dengan topik “Hukum Acara Pidana” yang menghadirkan Wisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H., dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.


Pada sesi tersebut dibahas hukum acara pidana sebagai landasan dalam proses penegakan hukum pidana, termasuk penerapannya dalam praktik. Peserta juga diberikan kesempatan mengikuti diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber.


Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui sesi kedua bertema “Perspektif Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan Restorative Justice” dengan narasumber Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.


Sesi kedua memberikan perspektif mengenai pelaksanaan penuntutan, tata kelola peradilan, serta penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Penerapannya perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemenuhan rasa keadilan.


Pak Rudy Hendra Pakpahan mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Riau untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan regulasi, termasuk perubahan dalam hukum acara pidana. Pemahaman yang baik terhadap KUHAP baru menjadi penting agar pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum Riau memperoleh tambahan pemahaman mengenai arah implementasi KUHAP baru, khususnya terkait hukum acara pidana, penegakan hukum, perlindungan HAM, penuntutan, tata kelola peradilan, dan penerapan keadilan restoratif.


Kegiatan berlangsung secara daring dengan tertib dan lancar serta ditutup pada pukul 11.30 WIB. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
  • Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14
  • Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib
  • KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi
  • Kemenkum Riau Bekali Calon Paralegal dengan Materi Hukum dan Demokrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
    02 Belajar dari Jepang, Perancang Regulasi Kanwil Kemenkum Riau Asah Kompetensi di Forum Edisi 14
    03 Kemenkum Riau Harmonisasi 4 Ranperwako Pekanbaru, Dorong Regulasi Daerah Lebih Tertib
    04 KPU Riau Gandeng Universitas Islam Al-Kifayah, Kampus Jadi Ruang Baru Pendidikan Demokrasi
    05 Kemenkum Riau Bekali Calon Paralegal dengan Materi Hukum dan Demokrasi
    06 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas, dari Sertifikat ke Pasar
    07 Kemenkum Riau Komitmen, Setiap Pengaduan Masyarakat Harus Ada Solusi
    08 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng TNI dan Ajak Warga Teken Pakta Integritas di Wilayah Rawan
    09 Tokoh Perempuan yang Juga Ketua PW Aisyiyah Riau Dr Hikmani Tutup Usia
    10 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Implementasi KUHAP Baru
    11 Perkuat Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi MUSDA NLPA Riau
    12 Danpomdam XIX/TT Terima Kunjungan Bupati Kampar, Bahas Stabilitas Daerah
    13 JANGAN OLIGARKI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH
    14 Diduga Hendak Transaksi Sabu, Sepasang Pria-Wanita di Kampar Kiri Ditangkap di Kebun Karet
    15 Kanwil Kemenkum dan Pengadilan Tinggi Perkuat Kapasitas Posbankum di Mediasi
    16 Dari Luka Bullying ke Jerat Radikalisme, Kemenkum Riau Ingatkan Bahaya Ekstremisme Digital pada Anak
    17 Kemenkum Riau Bahas Strategi Perbaiki Layanan Jaminan Fidusia
    18 KPU Kampar Verifikasi 35.591 Data Pemilih untuk Pemilu Mendatang
    19 Dibekuk di Rumah Sendiri, Jaringan Narkoba Desa Penghidupan Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir
    20 Perubahan RKPD Pelalawan 2026, Kemenkum Riau Tekankan Sinkronisasi Program dan Anggaran
    21 Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas melalui Perseroan Perorangan
    22 30 Kilometer, Tanpa Sinyal, Medan Terjal-Kapolres Kampar dan Tim Padamkan Karhutla di Kampar Kiri
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat