Petani Inhil Kehilangan 300 Ribu Batang Kelapa, Anggota DPR Desak Pemerintah Turun Tangan
SULUHRIAU, Pekanbaru— Sembilan tahun bukan waktu sebentar untuk menunggu keadilan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun langsung menyelesaikan persoalan petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasus ini menyangkut masyarakat Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong.
Mereka bersengketa dengan PT Indogreen Jaya Abdi IGJA yang disebut sebagai anak cabang PT Surya Dumai.
Konflik ini sudah berlangsung sekitar sembilan tahun. Belum ada penyelesaian yang dirasakan adil oleh masyarakat.
"Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau ini menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya jadi penonton," tegas Mafirion.
Berdasarkan pengaduan warga, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga memicu munculnya hama kumbang. Hama itu menyerang perkebunan kelapa milik masyarakat.
Warga menyebut sekitar 300.000 batang kelapa rusak. Akibatnya sumber pendapatan petani hilang.
Sebagian warga bahkan meninggalkan lahan dan rumah karena kebun yang jadi tumpuan hidup puluhan tahun sudah tidak produktif.
Mafirion menekankan angka itu harus diverifikasi secara objektif.
Tapi jika benar, persoalan ini tidak bisa diperlakukan sebagai sengketa biasa.
"Jangan sampai masyarakat kecil kalah hanya karena tidak punya sumber daya, akses, dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus melindungi semua pihak secara sama," ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kajian tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam.
Kajian itu disebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Hasilnya menunjukkan adanya kerusakan akibat hama kumbang.
Mafirion meminta dokumen dan metodologi kajian dibuka dan diverifikasi ulang.
"Kalau sudah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih berbeda pendapat, lakukan audit independen yang kredibel dan disepakati semua pihak. Kita selesaikan berdasarkan fakta, bukan siapa yang paling kuat," katanya.
DPR dorong Menteri Hak Asasi Manusia ikut masuk.
Mafirion meminta kementerian memanggil masyarakat, pemda, perusahaan, dan instansi terkait.
Aspek HAM perlu diperiksa.
Sebab persoalan ini diduga berdampak langsung pada hak masyarakat atas sumber penghidupan.
"Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal, kita harus lihat dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru bergerak," tegasnya.
Ia juga mendorong verifikasi lapangan. "Bukan hanya laporan administratif. Kementerian HAM harus turun, lihat langsung kondisi masyarakat dan kebunnya. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak dapat kepastian," ujarnya.
Pemerintah daerah juga diminta tidak lepas tangan. Pemkab Indragiri Hilir dan Pemprov Riau harus menjelaskan langkah konkret selama ini.
"Kalau mediasi sudah berkali-kali tapi tidak selesai, berarti mekanismenya harus dievaluasi. Jangan minta masyarakat terus bersabar tanpa batas waktu," kata Mafirion.
Ia meminta pemda menyusun peta jalan penyelesaian. Isinya data kerusakan, pihak yang bertanggung jawab memverifikasi, mekanisme penilaian kerugian, dan bentuk pemulihan sesuai hukum.
Di DPR, Mafirion menyatakan siap mengawal aspirasi ini melalui fungsi pengawasan, khususnya terkait perlindungan dan pemenuhan HAM.
"DPR tidak bisa langsung menyatakan siapa bersalah sebelum fakta diperiksa. Tapi DPR wajib memastikan masyarakat dapat akses keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungannya," ujarnya.
Menurutnya penyelesaian ideal harus memenuhi tiga hal. Kepastian fakta, kepastian hukum, dan pemulihan bagi masyarakat jika terbukti dirugikan.
"Kita ingin penyelesaian tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau ada kerugian, ada mekanisme pemulihan. Kalau ada yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawabannya harus jelas," kata Mafirion.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar konflik serupa tidak terus terjadi.
"Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk petani kelapa Inhil, sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret," pungkas Mafirion Syamsuddin Rogo. (rls)
Komentar Anda :