Rabu, 16 September 2026 Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus | Fasilitasi Pemprov Riau, Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Dorong Kerja Sama Strategis dengan Jepang | Kepala Bakom RI M Qodari di Podcast PWI Pusat, Bahas Nasib Media Mainstream dan Regulasi Medsos | Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum | Kabut Asap Selimuti 16 Kecamatan, Kasus ISPA di Rohul Capai 1.860 dalam Kurun Dua Pekan
 
 
☰ Ekbis
Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
Selasa, 15 September 2026 - 21:10:16 WIB

SULUHRIAU, Meranti — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Kegiatan digelar Selasa 15 September 2026 di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan Indikasi Geografis terdaftar. Sekaligus persiapan penyelesaian antara pihak terkait agar ada kesepahaman bersama.


Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Perindag Meranti Marwan, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto beserta tim, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum KI.


Diskusi difokuskan pada pemahaman Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti. Mulai dari penggunaan nama, logo, identitas IG, hingga pemanfaatan nama Liberika dalam kegiatan usaha.


Pembahasan ini penting agar para pihak memiliki pemahaman yang sama tentang ruang lingkup pelindungan IG dan ketentuan penggunaannya.


Kabid Pelayanan KI Yuliana Manulang memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran IG pada produk kopi.


Materi meliputi batas penggunaan IG oleh anggota MPIG, penggunaan bahan baku, pencantuman label atau logo IG, serta potensi risiko hukum.


Ditegaskan, penggunaan merek sendiri maupun penjualan dengan harga lebih murah tidak otomatis menjadi pelanggaran IG.


Yang perlu diperiksa adalah klaim terhadap IG, status sebagai Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme pengawasan dan kontrol yang berlaku.


Pembahasan juga memperjelas hubungan pelaku usaha dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Hak dan kewajiban dalam menggunakan identitas IG menjadi titik krusial untuk menjaga reputasi dan karakteristik produk yang sudah mendapat pelindungan.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Meranti dan DJKI mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi.


Persiapan mediasi diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konstruktif sekaligus memastikan pelindungan IG Kopi Liberika tetap terjaga.


Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Penghasilkan sejumlah masukan dan kesepahaman tentang penggunaan IG, logo, pengembangan merek produk, dan penggunaan nama Liberika.


Para pihak sepakat pentingnya memperkuat komunikasi antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.


Tujuannya menjaga, melindungi, dan mengembangkan Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai kekayaan dan potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus
  • Fasilitasi Pemprov Riau, Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Dorong Kerja Sama Strategis dengan Jepang
  • Kepala Bakom RI M Qodari di Podcast PWI Pusat, Bahas Nasib Media Mainstream dan Regulasi Medsos
  • Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus
    02 Fasilitasi Pemprov Riau, Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Dorong Kerja Sama Strategis dengan Jepang
    03 Kepala Bakom RI M Qodari di Podcast PWI Pusat, Bahas Nasib Media Mainstream dan Regulasi Medsos
    04 Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
    05 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
    06 Kabut Asap Selimuti 16 Kecamatan, Kasus ISPA di Rohul Capai 1.860 dalam Kurun Dua Pekan
    07 Kondisi Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Terapkan Belajar Daring Selama 4 Hari
    08 Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Bongkar 82 Kasus, 128 Tersangka Narkoba Diamankan
    09 Selain Gelar Diskusi Masa Depan Pers, PWI Riau Umumkan Pemenang LKTJ Raja Ali Kelana 2026
    10 Kemenkum Riau Kembangkan HARMONITAS, Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat
    11 36 Peserta Ikut Seleksi, 29 Jamaah Panutan Kampar Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
    12 Pagi Hari, Asap Kepung Pekanbaru, Warga Keluhkan Sesak dan Mata Perih
    13 Bangun Kepercayaan Publik, Bukan Sekadar Publikasi Pemko Pekanbaru Ingin Media yang Profesional
    14 Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
    15 PWI Riau Gelar Diskusi Pers dan Penyerahan Anugerah LKTJ Ali Kelana
    16 Sebelum ke Desa, Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri Soal Kekayaan Intelektual
    17 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Kabupaten Rohul
    18 Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak Soal Hak Keuangan DPRD, Pastikan Tak Bentrok Aturan
    19 Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri untuk Perkuat Posbankum di Kabupaten Kampar
    20 Manggis Ratu Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya Inhil Bidik IG, Kemenkum Riau Turun Tangan
    21 21 Puskesmas Siaga, Dinkes Pekanbaru Antisipasi Lonjakan Pasien ISPA
    22 1.473 Butir Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan, Kasat: Pemberantasan Narkoba Harus Tuntas Sampai BB
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat