Rabu, 16 September 2026 Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum | Kabut Asap Selimuti 16 Kecamatan, Kasus ISPA di Rohul Capai 1.860 dalam Kurun Dua Pekan | Kondisi Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Terapkan Belajar Daring Selama 4 Hari | Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Bongkar 82 Kasus, 128 Tersangka Narkoba Diamankan | Selain Gelar Diskusi Masa Depan Pers, PWI Riau Umumkan Pemenang LKTJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
☰ Ekbis
Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
Selasa, 15 September 2026 - 21:10:16 WIB

SULUHRIAU, Meranti — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Kegiatan digelar Selasa 15 September 2026 di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan Indikasi Geografis terdaftar. Sekaligus persiapan penyelesaian antara pihak terkait agar ada kesepahaman bersama.


Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Perindag Meranti Marwan, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto beserta tim, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum KI.


Diskusi difokuskan pada pemahaman Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti. Mulai dari penggunaan nama, logo, identitas IG, hingga pemanfaatan nama Liberika dalam kegiatan usaha.


Pembahasan ini penting agar para pihak memiliki pemahaman yang sama tentang ruang lingkup pelindungan IG dan ketentuan penggunaannya.


Kabid Pelayanan KI Yuliana Manulang memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran IG pada produk kopi.


Materi meliputi batas penggunaan IG oleh anggota MPIG, penggunaan bahan baku, pencantuman label atau logo IG, serta potensi risiko hukum.


Ditegaskan, penggunaan merek sendiri maupun penjualan dengan harga lebih murah tidak otomatis menjadi pelanggaran IG.


Yang perlu diperiksa adalah klaim terhadap IG, status sebagai Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme pengawasan dan kontrol yang berlaku.


Pembahasan juga memperjelas hubungan pelaku usaha dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Hak dan kewajiban dalam menggunakan identitas IG menjadi titik krusial untuk menjaga reputasi dan karakteristik produk yang sudah mendapat pelindungan.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Meranti dan DJKI mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi.


Persiapan mediasi diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konstruktif sekaligus memastikan pelindungan IG Kopi Liberika tetap terjaga.


Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Penghasilkan sejumlah masukan dan kesepahaman tentang penggunaan IG, logo, pengembangan merek produk, dan penggunaan nama Liberika.


Para pihak sepakat pentingnya memperkuat komunikasi antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.


Tujuannya menjaga, melindungi, dan mengembangkan Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai kekayaan dan potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
  • Kabut Asap Selimuti 16 Kecamatan, Kasus ISPA di Rohul Capai 1.860 dalam Kurun Dua Pekan
  • Kondisi Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Terapkan Belajar Daring Selama 4 Hari
  • Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Bongkar 82 Kasus, 128 Tersangka Narkoba Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
    02 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPHN, Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
    03 Kabut Asap Selimuti 16 Kecamatan, Kasus ISPA di Rohul Capai 1.860 dalam Kurun Dua Pekan
    04 Kondisi Udara Sangat Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Terapkan Belajar Daring Selama 4 Hari
    05 Empat Bulan Terakhir, Polresta Pekanbaru Bongkar 82 Kasus, 128 Tersangka Narkoba Diamankan
    06 Selain Gelar Diskusi Masa Depan Pers, PWI Riau Umumkan Pemenang LKTJ Raja Ali Kelana 2026
    07 Kemenkum Riau Kembangkan HARMONITAS, Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat
    08 36 Peserta Ikut Seleksi, 29 Jamaah Panutan Kampar Akan Diberangkatkan ke Tanah Suci
    09 Pagi Hari, Asap Kepung Pekanbaru, Warga Keluhkan Sesak dan Mata Perih
    10 Bangun Kepercayaan Publik, Bukan Sekadar Publikasi Pemko Pekanbaru Ingin Media yang Profesional
    11 Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
    12 PWI Riau Gelar Diskusi Pers dan Penyerahan Anugerah LKTJ Ali Kelana
    13 Sebelum ke Desa, Kemenkum Riau Bekali Mahasiswa FH Unri Soal Kekayaan Intelektual
    14 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Kabupaten Rohul
    15 Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak Soal Hak Keuangan DPRD, Pastikan Tak Bentrok Aturan
    16 Kanwil Kemenkum Riau Lepas 266 Mahasiswa FH Unri untuk Perkuat Posbankum di Kabupaten Kampar
    17 Manggis Ratu Palas dan Nenas Madu Bayas Jaya Inhil Bidik IG, Kemenkum Riau Turun Tangan
    18 21 Puskesmas Siaga, Dinkes Pekanbaru Antisipasi Lonjakan Pasien ISPA
    19 1.473 Butir Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan, Kasat: Pemberantasan Narkoba Harus Tuntas Sampai BB
    20 33 Siswa Pelalawan Wakili 17 Madrasah ke OMI Tingkat Provinsi Riau
    21 Asap Tutup Jalan Lintas, Kebakaran Lahan Gambut di Inhil Hanguskan Kebun Kelapa
    22 Setelah Hotspot Nol, Pemkab Kampar Fokus Sapu Bara Api Karhutla
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat