Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Ekbis
Dugaan Pelanggaran IG Kopi Liberika Meranti, Kemenkum Riau Siapkan Mediasi
Selasa, 15 September 2026 - 21:10:16 WIB

SULUHRIAU, Meranti — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan persiapan mediasi terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual atas Indikasi Geografis (IG) terdaftar Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Kegiatan digelar Selasa 15 September 2026 di Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Langkah ini merupakan tindak lanjut pengawasan Indikasi Geografis terdaftar. Sekaligus persiapan penyelesaian antara pihak terkait agar ada kesepahaman bersama.


Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Perindag Meranti Marwan, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili Fitma Adryanto beserta tim, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Penegakan Hukum KI.


Diskusi difokuskan pada pemahaman Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti. Mulai dari penggunaan nama, logo, identitas IG, hingga pemanfaatan nama Liberika dalam kegiatan usaha.


Pembahasan ini penting agar para pihak memiliki pemahaman yang sama tentang ruang lingkup pelindungan IG dan ketentuan penggunaannya.


Kabid Pelayanan KI Yuliana Manulang memberikan edukasi terkait pencegahan pelanggaran IG pada produk kopi.


Materi meliputi batas penggunaan IG oleh anggota MPIG, penggunaan bahan baku, pencantuman label atau logo IG, serta potensi risiko hukum.


Ditegaskan, penggunaan merek sendiri maupun penjualan dengan harga lebih murah tidak otomatis menjadi pelanggaran IG.


Yang perlu diperiksa adalah klaim terhadap IG, status sebagai Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme pengawasan dan kontrol yang berlaku.


Pembahasan juga memperjelas hubungan pelaku usaha dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti.


Hak dan kewajiban dalam menggunakan identitas IG menjadi titik krusial untuk menjaga reputasi dan karakteristik produk yang sudah mendapat pelindungan.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemkab Meranti dan DJKI mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi.


Persiapan mediasi diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konstruktif sekaligus memastikan pelindungan IG Kopi Liberika tetap terjaga.


Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Penghasilkan sejumlah masukan dan kesepahaman tentang penggunaan IG, logo, pengembangan merek produk, dan penggunaan nama Liberika.


Para pihak sepakat pentingnya memperkuat komunikasi antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.


Tujuannya menjaga, melindungi, dan mengembangkan Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai kekayaan dan potensi unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat