Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus
SULUHRIAU, Pekanbaru— Pos penjaga kebun sawit disalahgunakan untuk transaksi narkoba.
Polsek Tapung Hilir membongkar praktik tersebut di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dua warga setempat diamankan.
Barang bukti 18 paket sabu dengan berat bruto 4,57 gram disita.
Kasus bermula dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan dugaan transaksi narkotika yang dilakukan SR 52 tahun berprofesi petani dan FA 27 tahun tidak bekerja di pos perkebunan sawit.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham beserta tim untuk menindaklanjuti.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang menunggu pembeli.
Pengamanan dilakukan tanpa hambatan. Di hadapan aparat desa sebagai saksi, petugas menggeledah pos jaga dan menemukan barang bukti yang diletakkan di tempat duduk.
Barang bukti meliputi 18 paket sabu, satu butir ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, dan sehelai tisu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Dari pemeriksaan, pasokan narkotika didapat dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti Pekanbaru.
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin.
Artinya keduanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Polres Kampar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.
Keberhasilan ini membuktikan sinergi warga dan kepolisian menjadi kunci memutus rantai peredaran barang terlarang.
Masyarakat diimbau waspada dan tidak ragu melapor ke petugas terdekat atau layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tapung Hilir dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. (hpk)
Komentar Anda :