Jumat, 18 September 2026 Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana | Kejar Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Perang Lawan TPS Liar dan Gandeng PT ICE Kelola Sampah TPA Muara Fajar | ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan | 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung | Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020 | Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
 
 
☰ Sosial Budaya
Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
Kamis, 17 September 2026 - 21:00:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan ikut dalam pembahasan perubahan aturan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.


Rapat diskusi pemberian masukan perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/9/2026). 


Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Posbankum di desa dan kelurahan.


Rapat dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.


Hadir Kakanwil Kemenkum Riau, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, serta Kepala Divisi P3H dari sejumlah Kanwil yakni Riau, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.


Dalam kesempatan itu, Rudy menyampaikan sejumlah masukan strategis.


Salah satu perhatian adalah perlunya konsistensi istilah dan definisi antara Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dengan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.


Konsistensi diperlukan agar implementasi di lapangan memiliki landasan dan pemahaman yang jelas.


Ia juga menyoroti pentingnya memperjelas status, kedudukan, dan mekanisme penugasan Paralegal Posbankum.


Termasuk pembedaan antara Paralegal Pemberi Bantuan Hukum dan Paralegal Posbankum.


Selain itu, diperlukan batasan tegas mengenai jenis dan kewenangan layanan yang dapat diberikan Paralegal Posbankum.


Mulai dari konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, investigasi, negosiasi, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum.


Aspek lain yang menjadi masukan adalah kedudukan dan peran Juru Damai dalam penyelenggaraan Posbankum yang perlu diperjelas dan diperkuat.


Begitu pula posisi dan fungsi Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang perlu dipertegas dalam regulasi dengan mempertimbangkan adanya sejumlah fungsi yang telah dijalankan melalui Posbankum.


Dari sisi keberlanjutan, Rudy menyoroti aspek penganggaran.


Apabila Posbankum memperoleh dukungan anggaran dari APBD, diperlukan penegasan pengaturannya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.


Dengan begitu pelaksanaan, pembiayaan, dan mekanisme penyelenggaraan Posbankum memiliki dasar yang komprehensif.


Diskusi dilanjutkan dengan masukan dari para Kepala Divisi P3H serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Jone dan Audy Murfy.


Seluruh masukan yang dihimpun akan disampaikan tertulis kepada Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum sebagai bahan penyempurnaan regulasi.


Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong penguatan tata kelola Posbankum agar memiliki regulasi yang semakin jelas, implementatif, dan mampu mendukung perluasan akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana
  • Kejar Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Perang Lawan TPS Liar dan Gandeng PT ICE Kelola Sampah TPA Muara Fajar
  • ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
  • 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
  • Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana
    02 Kejar Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Perang Lawan TPS Liar dan Gandeng PT ICE Kelola Sampah TPA Muara Fajar
    03 ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
    04 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
    05 Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
    06 Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
    07 Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam
    08 Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit 'DNA Pejuang' Wartawan
    09 Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU
    10 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
    11 Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci
    12 Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda
    13 Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu
    14 Menangkap Pengedar Tidak Cukup, Kasat Narkoba Polresta: Perang Lawan Narkoba Dimulai dari Rumah
    15 Silaturahmi ke SMSI, PHR Tegaskan Media Mitra Strategis Energi Nasional
    16 Genjot Ekonomi Petani Tidak Hanya Sawit, Kampar Bidik Pisang Cavendish Jadi Komoditas Unggulan
    17 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Pedoman Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
    18 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono
    19 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Layanan Daktiloskopi dengan Ditjen AHU
    20 Jurnalisme di Tengah Gelombang AI, Syahrul Aidi Dorong Wartawan Pahami Regulasi Digital
    21 Pos Jaga Sawit Jadi Tempat Transaki Narkoba, Dua Pengedar Sabu di Tapung Hilir Diringkus
    22 Fasilitasi Pemprov Riau, Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Dorong Kerja Sama Strategis dengan Jepang
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat