Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
Kamis, 17 September 2026 - 21:00:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan ikut dalam pembahasan perubahan aturan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.


Rapat diskusi pemberian masukan perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/9/2026). 


Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Posbankum di desa dan kelurahan.


Rapat dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.


Hadir Kakanwil Kemenkum Riau, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, serta Kepala Divisi P3H dari sejumlah Kanwil yakni Riau, Maluku Utara, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.


Dalam kesempatan itu, Rudy menyampaikan sejumlah masukan strategis.


Salah satu perhatian adalah perlunya konsistensi istilah dan definisi antara Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dengan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.


Konsistensi diperlukan agar implementasi di lapangan memiliki landasan dan pemahaman yang jelas.


Ia juga menyoroti pentingnya memperjelas status, kedudukan, dan mekanisme penugasan Paralegal Posbankum.


Termasuk pembedaan antara Paralegal Pemberi Bantuan Hukum dan Paralegal Posbankum.


Selain itu, diperlukan batasan tegas mengenai jenis dan kewenangan layanan yang dapat diberikan Paralegal Posbankum.


Mulai dari konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, investigasi, negosiasi, pendampingan, hingga penyusunan dokumen hukum.


Aspek lain yang menjadi masukan adalah kedudukan dan peran Juru Damai dalam penyelenggaraan Posbankum yang perlu diperjelas dan diperkuat.


Begitu pula posisi dan fungsi Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang perlu dipertegas dalam regulasi dengan mempertimbangkan adanya sejumlah fungsi yang telah dijalankan melalui Posbankum.


Dari sisi keberlanjutan, Rudy menyoroti aspek penganggaran.


Apabila Posbankum memperoleh dukungan anggaran dari APBD, diperlukan penegasan pengaturannya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.


Dengan begitu pelaksanaan, pembiayaan, dan mekanisme penyelenggaraan Posbankum memiliki dasar yang komprehensif.


Diskusi dilanjutkan dengan masukan dari para Kepala Divisi P3H serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Marciana Jone dan Audy Murfy.


Seluruh masukan yang dihimpun akan disampaikan tertulis kepada Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum sebagai bahan penyempurnaan regulasi.


Melalui partisipasi aktif ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong penguatan tata kelola Posbankum agar memiliki regulasi yang semakin jelas, implementatif, dan mampu mendukung perluasan akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat