Senin, 21 September 2026 Riau Rangking 8 MTQ Nasional 2026, Kaltim Juara Umum | Diserahkan Bupati, Peserta Gowes Silaturrahmi 2026 Kampar dari Payakumbuh Raih Hadiah Motor | Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Pemuda Bukit Barisan Tenggelam | Jarwansah: Lelaki Mengurus Kehidupan Setelah Bencana | Dari Muara Takus ke Malaysia, Batik Kampar Curi Perhatian di Ajang Internasional | Buka Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Buronan Karhutla Siak
 
 
☰ Hukrim
Buka Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Buronan Karhutla Siak
Minggu, 20 September 2026 - 16:56:09 WIB

SULUHRIAU, Siak— Polres Siak menangkap buronan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tualang.


Tersangka Y alias IM 48 tahun diduga membakar lahan gambut untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan.


Ia ditangkap Kamis (17/9/2026) setelah ditetapkan tersangka pada 8 September 2026.


Kasus bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026. Lokasi berada di areal konsesi PT Arara Abadi Distrik Rasau Kuning.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone.


Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.


Hasil penyidikan mengungkap tersangka sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan ditanami sawit.


Api kemudian tidak terkendali dan meluas membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.


"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Sepuh, Sabtu 19 September 2026.


Saat petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka justru menghalangi.


Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari titik api mendatangi petugas sambil membawa dodos alat panen sawit. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.


"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.


Akibatnya petugas tidak bisa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam.


Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.


Penyidikan juga mengungkap lahan yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam dan bibit yang siap ditanam.


Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pembakar, tetapi juga dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.


"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.


Tindakan menghalangi pemadaman juga menjadi perhatian serius karena menghambat upaya mencegah meluasnya api.


"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya. (bbg)


 




 
Berita Lainnya :
  • Riau Rangking 8 MTQ Nasional 2026, Kaltim Juara Umum
  • Diserahkan Bupati, Peserta Gowes Silaturrahmi 2026 Kampar dari Payakumbuh Raih Hadiah Motor
  • Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Pemuda Bukit Barisan Tenggelam
  • Jarwansah: Lelaki Mengurus Kehidupan Setelah Bencana
  • Dari Muara Takus ke Malaysia, Batik Kampar Curi Perhatian di Ajang Internasional
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Riau Rangking 8 MTQ Nasional 2026, Kaltim Juara Umum
    02 Diserahkan Bupati, Peserta Gowes Silaturrahmi 2026 Kampar dari Payakumbuh Raih Hadiah Motor
    03 Berenang di Kolam Bekas Galian Green City, Pemuda Bukit Barisan Tenggelam
    04 Jarwansah: Lelaki Mengurus Kehidupan Setelah Bencana
    05 Dari Muara Takus ke Malaysia, Batik Kampar Curi Perhatian di Ajang Internasional
    06 Buka Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Buronan Karhutla Siak
    07 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek
    08 Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
    09 Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI
    10 Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional
    11 Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG
    12 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
    13 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
    14 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Aturan Penting Kabupaten Rohil
    15 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
    16 Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana
    17 Kejar Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Perang Lawan TPS Liar dan Gandeng PT ICE Kelola Sampah TPA Muara Fajar
    18 ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
    19 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
    20 Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
    21 Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
    22 Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat