SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali bertindak tegas.
Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM, perempuan, dideportasi dari Indonesia.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026).
Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK-428.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan keimigrasian.
MMM dinilai melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan deportasi adalah bagian dari penegakan hukum.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ryang.
Pelaksanaan deportasi dilakukan petugas dengan mengawal MMM dari kantor menuju Bandara SSK II Pekanbaru.
Setibanya di bandara, petugas memastikan proses check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor berjalan sesuai prosedur.
Petugas memastikan yang bersangkutan telah masuk ke dalam pesawat sebelum keberangkatan.
Setelah pesawat lepas landas, petugas kembali ke kantor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan.
Ryang menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya akan terus ditingkatkan.
"Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia," tutupnya.
Pelaksanaan deportasi ini menjadi komitmen Imigrasi Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan. (rls)
Komentar Anda :