Dari Pasar Arengka Pekanbaru ke Langgini, Jejak Sabu Berakhir di Polres Kampar
Selasa, 22 September 2026 - 14:39:42 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru—Seorang pria berinisial DA (35), warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap pada Senin (21/9/2026) malam.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota," ujarnya.
Awal penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di Gang Babussalam.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip dan dibalut potongan kantong plastik hitam ditemukan di atas tempat tidur dalam kamarnya.
"Saat diinterogasi DA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BA di daerah Pasar Pagi Arengka Pekanbaru," jelas Kasat.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas IPTU Rifles Bagariang. (hpk)
Komentar Anda :