Perkuat Regulasi Daerah Sejak, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Uji Petik Pedoman Propemperda
SULUHRIAU, Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Uji Petik Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Tujuannya menghimpun masukan, menyelaraskan substansi, serta menyamakan persepsi dalam penyusunan pedoman pembinaan perencanaan regulasi daerah.
Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Partisipasi tersebut merupakan bagian komitmen Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Memperkuat peran Kantor Wilayah sejak tahap perencanaan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam rapat dipaparkan hasil survei LAN RI terhadap 33 Kantor Wilayah.
Sebanyak 72,7 persen telah mengimplementasikan petunjuk teknis BPHN.
Namun 48,5 persen menilai keluaran petunjuk teknis belum sepenuhnya sesuai kebutuhan operasional.
Pelibatan Kanwil dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda juga masih terbatas, yakni 27,3 persen.
Sementara keterlibatan dalam monitoring dan evaluasi baru mencapai 24,2 persen.
Di sisi lain, 90,9 persen Kantor Wilayah mendukung digitalisasi pelaporan melalui e-Monev SiRenkum.
Hasil survei ini menjadi dasar penguatan pedoman.
Agar pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan prosedural.
Tetapi berkembang menjadi proses yang lebih substantif, analitis, dan berbasis bukti.
Penguatan sejak tahap perencanaan diharapkan meningkatkan kualitas harmonisasi serta kesesuaian produk hukum daerah dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pedoman yang dibahas memuat lima tahapan pembinaan.
Yaitu persiapan tim, verifikasi dokumen dan pemetaan kewenangan, penelaahan substansi, rekomendasi kelayakan, serta pelaporan digital melalui SiLancar-SiRenkum.
Selain itu dirancang mekanisme monitoring triwulanan terhadap usulan Propemperda dan evaluasi capaian antara perencanaan dengan realisasi pembentukan Perda.
Hasil evaluasi akan menjadi bahan perbaikan pada siklus perencanaan berikutnya.
Dalam sesi pembahasan, Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas pembinaan, fasilitasi perencanaan, dan harmonisasi peraturan di daerah.
Berbagai pandangan menjadi bahan penyempurnaan pedoman agar dapat diterapkan secara efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan operasional Kanwil.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan tata kelola pembentukan regulasi daerah.
Sebagaimana komitmen Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan.
Penyempurnaan pedoman diharapkan memperkuat peran Kanwil sejak tahap perencanaan, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, serta mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. (rls)
Komentar Anda :