SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Dumai dan Sekretariat DPRD Kota Dumai, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kota Dumai dan Sekretariat DPRD Kota Dumai.
Membahas sosialisasi program Harmonitas, yakni Harmonisasi dan Fasilitasi Ranperda dan Ranperkada Tuntas.
Sekaligus Inventarisasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Dumai Tahun 2025 dan Tahun 2026.
Hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kota Dumai, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Dumai, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Dumai.
Tim Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan program Harmonitas sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan mengoptimalkan pelaksanaan harmonisasi serta fasilitasi Ranperda dan Ranperkada.
Pelaksanaan harmonisasi dan fasilitasi secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sosialisasi Harmonitas, koordinasi juga dilakukan untuk memperoleh data dan informasi terkait perencanaan, perkembangan, serta pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah.
Monitoring dilakukan terhadap perkembangan penyusunan, pembahasan, harmonisasi, fasilitasi, hingga tindak lanjut terhadap rancangan peraturan yang telah masuk dalam Propemperda dan Propemperkada.
Dalam kegiatan tersebut juga diidentifikasi perkembangan pelaksanaan program, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan koordinasi dan tindak lanjut untuk mendukung percepatan penyelesaian rancangan peraturan.
Bagian Hukum Setda Kota Dumai dan Sekretariat DPRD Kota Dumai menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Harmonitas serta kegiatan inventarisasi, monitoring, dan evaluasi.
Dukungan mencakup penyediaan data dan informasi yang diperlukan serta penguatan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Riau.
Melalui koordinasi ini, para pihak sepakat terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam pelaksanaan harmonisasi, fasilitasi, serta pemantauan program pembentukan peraturan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian rancangan peraturan sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Sehingga pembentukan regulasi di Kota Dumai dapat berlangsung terencana dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (rls)
Komentar Anda :