Sabtu, 26 September 2026 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir | Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik | Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas | PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo | Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha | Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
 
 
☰ Kuansing
Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
Kamis, 24 September 2026 - 12:09:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kuantan Singingi (Kuansing) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (24/9/2026).


Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.


Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam proses pembentukan peraturan daerah.


Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong pendampingan dan konsultasi dalam penyusunan produk hukum daerah.


Agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rapat dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Kuansing, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kuansing, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau.


Dalam pembahasan disampaikan, koordinasi penyusunan Naskah Akademik diperlukan untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan rancangan selaras dengan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.


Pembahasan difokuskan pada Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Naskah Akademik menjadi bagian penting dalam memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi pembentukan Ranperda sekaligus mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan hukum di daerah.


Pengelolaan barang milik daerah perlu diatur komprehensif dan sistematis.


Mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian.


Substansi Ranperda perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, kebutuhan, dan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.


Melalui Ranperda tersebut diharapkan terdapat kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan aset daerah.


Sekaligus mendukung tertib administrasi dan tertib fisik barang milik daerah.


Pengaturan juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.


Hasil rapat akan menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik sekaligus dasar pertimbangan dalam proses pembentukan Perda.


Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Kuansing selanjutnya terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
  • Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
  • Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
  • PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
  • Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
    02 Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
    03 Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
    04 PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
    05 Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
    06 Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
    07 Oknum Anggota DPRD Kampar dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Buka Kebun Sawit Ilegal
    08 Samsung Galaxy S26 Ultra Sudah Ada, Bos Meta Zuckerberg Malah Masih Gunakan Galaxy S24 Ultra
    09 Pudarnya Kearifan Lokal
    10 Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter dengan Berat 4 Ton Ditemukan di Mangrove Sungai Bahale Inhil
    11 Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Investasi
    12 Kawal Capaian B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Anev Kinerja Bersama Sekjen Kementerian Hukum
    13 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
    14 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis BSK, Dari Naturalisasi Hingga Perkawinan Campur
    15 Sempat Saling Dorong, Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Temukan Kluster Mewah Penghuni Binaan
    16 Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
    17 Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
    18 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
    19 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
    20 Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
    21 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
    22 Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat