Sabtu, 26 September 2026 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir | Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik | Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas | PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo | Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha | Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
 
 
☰ Hukrim
Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
Kamis, 24 September 2026 - 14:08:21 WIB

SULUHRIAU, Siak— Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial RI, (31), warga Kecamatan Tambang.


Ia diduga membawa pergi seorang pelajar SMP berusia 14 tahun selama sepekan.


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial T, 46 tahun, melaporkan kejadian pada 10 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan kronologi awal.


Saat itu ayah korban melihat anaknya berinisial L masih duduk di dekat rumah tetangga dengan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.


Tidak lama, kakak korban melihat korban pergi menggunakan sepeda motor bersama pelaku.


Mendengar itu, ayah korban langsung mencari keberadaan anaknya. Ia menanyakan kepada tetangga dan teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.


Setelah pencarian selama satu minggu, tepatnya Kamis 17 September 2026, paman korban berinisial S mendapat informasi keberadaan korban.


Keluarga langsung menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang.


Dari keterangan korban kepada keluarga, terungkap adanya dugaan tindak kekerasan seksual selama korban dibawa pergi.


Pelaku juga diduga melakukan pengancaman agar korban tidak memberitahukan keberadaannya kepada pihak lain.


Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu. "Usai menerima laporan, kami langsung melakukan visum kepada korban dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Deni.


Setelah alat bukti dinilai cukup, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bergerak.


Pada Rabu (23/9/2026) 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku.


"Tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan dibawa ke Polsek Siak Hulu," ungkap Kompol Deni.


Dalam pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya membawa pergi dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
  • Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
  • Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
  • PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
  • Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
    02 Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
    03 Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
    04 PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
    05 Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
    06 Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
    07 Oknum Anggota DPRD Kampar dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Buka Kebun Sawit Ilegal
    08 Samsung Galaxy S26 Ultra Sudah Ada, Bos Meta Zuckerberg Malah Masih Gunakan Galaxy S24 Ultra
    09 Pudarnya Kearifan Lokal
    10 Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter dengan Berat 4 Ton Ditemukan di Mangrove Sungai Bahale Inhil
    11 Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Investasi
    12 Kawal Capaian B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Anev Kinerja Bersama Sekjen Kementerian Hukum
    13 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
    14 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis BSK, Dari Naturalisasi Hingga Perkawinan Campur
    15 Sempat Saling Dorong, Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Temukan Kluster Mewah Penghuni Binaan
    16 Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
    17 Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
    18 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
    19 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
    20 Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
    21 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
    22 Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat