Sabtu, 26 September 2026 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir | Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik | Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas | PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo | Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha | Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
 
 
☰ Sosial Budaya
Evaluasi Layanan Pewarganegaraan
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis BSK, Dari Naturalisasi Hingga Perkawinan Campur
Kamis, 24 September 2026 - 15:56:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait evaluasi dampak Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan dan Berita Acara Sumpah Kewarganegaraan (BSK) RI sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024. 


Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Virtual, Kamis, (24/9/2026).


Diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Badan Strategi Kebijakan serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.


Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus aktif dalam forum strategis yang membahas evaluasi kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum, termasuk bidang pewarganegaraan.


Kegiatan diawali laporan Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara Ignatius.


Ia menyampaikan diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil evaluasi dampak kebijakan tata cara permohonan pewarganegaraan serta menjadi forum untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan.


Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Andry mengapresiasi pelaksanaan diskusi.


Ia menekankan pentingnya data empiris dalam mengidentifikasi persoalan implementasi kebijakan, termasuk jumlah permohonan yang mengalami hambatan atau belum ditindaklanjuti.


Data tersebut diperlukan sebagai dasar merumuskan temuan dan rekomendasi, khususnya berdasarkan kondisi di wilayah.


Narasumber pertama Lita memaparkan prosedur permohonan pewarganegaraan Indonesia berdasarkan regulasi berlaku.


Mencakup naturalisasi bagi WNA, pewarganegaraan melalui perkawinan sah dengan WNI, pemberian kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dibutuhkan negara, serta mekanisme bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat menentukan pilihan.


Narasumber kedua Eko menyampaikan perbandingan praktik naturalisasi di Belanda, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.


Meliputi dasar hukum, mekanisme, persyaratan, serta tingkat diskresi pemerintah.


Terungkap perbedaan pendekatan, termasuk durasi tinggal, penguasaan bahasa, tes integrasi, dan persyaratan perilaku.


Narasumber ketiga Andryan membahas strategi kebijakan pelayanan pewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya pelayanan tidak diskriminatif, menghormati HAM, cepat, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.


Dalam evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024 di Sumut, ditemukan sejumlah isu.


Evaluasi melibatkan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Disdukcapil Kota Medan, bidang AHU Kanwil Kemenkum Sumut, serta Komunitas Perkawinan Campur PERCA Sumut.


Hasil evaluasi mengidentifikasi lima klaster permasalahan.


Yakni anak berkewarganegaraan ganda dan keterlambatan memilih kewarganegaraan, warga tanpa dokumen dan pekerja migran, pengetatan naturalisasi murni dan aset negara, pelepasan kewarganegaraan RI serta hambatan birokrasi lintas kementerian lembaga, dan pemulihan hak korban adopsi ilegal.


Selain itu masih ada tantangan tata kelola kolaborasi antarinstansi.


Koordinasi belum sepenuhnya didukung target kinerja bersama.


Interoperabilitas data juga menjadi perhatian karena pertukaran data antarsistem belum optimal sehingga berdampak pada verifikasi dan waktu pelayanan.


Sebagai tindak lanjut, sejumlah rekomendasi disampaikan berdasarkan tahapan waktu.


Jangka pendek, diperlukan forum koordinasi lintas kementerian lembaga rutin untuk menyepakati pembagian kewenangan, menyelesaikan hambatan layanan, serta menetapkan standar dan target waktu yang transparan.


Jangka menengah, direkomendasikan penyusunan standar integrasi data dan protokol pertukaran data antara AHU Online dengan sistem instansi terkait, dilengkapi dashboard pemantauan status real-time.


Jangka panjang, diperlukan penyelarasan prosedur antarinstansi, penetapan target pelayanan bersama, serta mekanisme pemantauan terpadu mulai pengajuan hingga penyelesaian dengan memperhatikan kepuasan masyarakat.


Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman dan kontribusi dalam evaluasi kebijakan pelayanan pewarganegaraan.


Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum.


 




 
Berita Lainnya :
  • Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
  • Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
  • Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
  • PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
  • Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gandeng UNRI, Kemenkum Riau Latih ASN Bikin Peraturan Anti Multitafsir
    02 Pembinaan Perancang Aturan Diperkuat, Kemenkum Riau Dukung Sistem Elektronik
    03 Buka 457 Aduan Publik, Kemenkum Klaim 11 Juta Layanan AHU Hampir Tuntas
    04 PSB Batu Bersurat Sabet Juara ''Gala Desa 2026'' dalam Adu Pinalti Vs Tim Kobar Desa Koto Tuo
    05 Beban BPJS Pemko Naik Jadi 80 Persen, Walikota Pekanbaru Gandeng Rumah Sakit dan Pengusaha
    06 Polisi Amankan 483 Keping Kayu Seberat 10 Ton Diduga Ilegal di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai
    07 Oknum Anggota DPRD Kampar dari Saksi Jadi Tersangka Kasus Buka Kebun Sawit Ilegal
    08 Samsung Galaxy S26 Ultra Sudah Ada, Bos Meta Zuckerberg Malah Masih Gunakan Galaxy S24 Ultra
    09 Pudarnya Kearifan Lokal
    10 Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter dengan Berat 4 Ton Ditemukan di Mangrove Sungai Bahale Inhil
    11 Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Investasi
    12 Kawal Capaian B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Anev Kinerja Bersama Sekjen Kementerian Hukum
    13 Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
    14 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis BSK, Dari Naturalisasi Hingga Perkawinan Campur
    15 Sempat Saling Dorong, Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Temukan Kluster Mewah Penghuni Binaan
    16 Berikan Sekolah Layak untuk Anak, Polsek Tapung Renovasi Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung
    17 Larikan Pelajar 14 Tahun Selama Sepekan, Pria 31 Tahun di Siak Hulu Diciduk Polisi
    18 Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Masyarakat Terdampak Galodo Kabupaten Solok
    19 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Kuansing Susun Naskah Akademik Ranperda Barang Milik Daerah
    20 Rakor Sentra KI, Kakanwil Kemenkum Riau Tegaskan Kekayaan Iintelektual Lebih dari Sekadar Daftar Hak
    21 Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Ranperda dan Ranperkada Harmonitas di Dumai
    22 Harmonisasi Ranperbup Bengkalis, Kanwil Kemenkum Riau Bedah Standar Biaya Umum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat