SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng Universitas Riau untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam merancang peraturan.
Pelatihan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan digelar di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan ini diikuti aparatur sipil negara Universitas Riau dan jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Pelatihan berlangsung empat hari, mulai 25 hingga 28 September 2026, dengan jam belajar pukul 07.30 sampai 17.30 WIB.
Di bawah kepemimpinan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kompetensi di bidang regulasi.
Pada sesi awal, peserta mendapat materi jenis, hierarki dan materi muatan peraturan. Materi disampaikan Perancang Ahli Madya Fridesnelli.
Ia mengulas pengertian peraturan perundang-undangan serta hierarki yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Termasuk kedudukan peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan perintah dari peraturan yang lebih tinggi.
Sesi berikutnya membahas bahasa peraturan perundang-undangan yang disampaikan Wenda Hartanto.
Peserta diajak memahami pentingnya penggunaan bahasa hukum yang tepat, jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda saat menyusun norma.
Usai istirahat, materi berlanjut ke legislasi semu dan penetapan yang dibawakan Perancang Ahli Pertama M Alif Muttaqin.
Dalam sesi ini peserta dikenalkan konsep pseudowetgeving atau beleidregels dan kaitannya dengan freies ermessen dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dijelaskan bahwa legislasi semu adalah produk kebijakan tertulis yang mirip peraturan, namun bukan kategori peraturan perundang-undangan.
Bentuknya bisa berupa surat edaran, petunjuk pelaksanaan, juknis, instruksi, pengumuman hingga keputusan.
Pada sesi penutup hari pertama, peserta menerima materi perumusan norma dari Mohd Arief.
Ia membahas teknik legal drafting, struktur deontik dan asas penyusunan norma, mulai dari norma perilaku, kewenangan hingga penetapan.
Termasuk modalitas deontik seperti perintah, larangan, izin dan dispensasi, serta anatomi kalimat norma yang terdiri dari subjek hukum, kondisi, operator dan objek.
Melalui pelatihan ini peserta diharapkan memiliki pemahaman utuh tentang pembentukan regulasi, dari hierarki, bahasa hukum hingga teknik merumuskan norma yang presisi.
Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau dan Universitas Riau ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah dan kampus dalam melahirkan regulasi yang berkualitas.
Pelatihan hari pertama berjalan tertib dan akan dilanjutkan sesuai jadwal hingga akhir pekan.
Komentar Anda :