Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kampar Utara, Sita Sabu 19 Gram dan Ekstasi
SULUHRIAU, Kampar - Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kampar Utara.
Dua pelaku diamankan di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku pertama DA (23), warga setempat. Dari tangannya polisi menyita 0,23 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.
Hasil pengembangan kemudian mengarah ke ER (35) warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Dari ER disita 19,60 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang mengatakan keduanya memiliki peran berbeda.
DA berperan sebagai kurir, sementara ER diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Dusun Sangkar Puyuh sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan DA sedang berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor Honda Beat merah putih di RT 04 RW 02.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi kertas timah rokok yang digenggam di tangan kiri pelaku.
Dari interogasi, DA mengaku masih menyimpan pil ekstasi di bawah pondok tak jauh dari lokasi penangkapan.
Polisi bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip.
DA menyebut barang tersebut diperoleh dari ER di kawasan yang sama.
Tim kemudian melacak ER di sebuah pondok kebun sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh.
Saat digeledah, ditemukan tas hitam berisi 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilakban coklat, serta tiga butir ekstasi Barongsai ungu yang disimpan dalam kotak rokok merek Link biru.
ER mengaku barang tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial BS di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (hpk)
Komentar Anda :