SULUHRIAU, Kampar- Seorang residivis kasus narkoba berinisial PO (27) kembali ditangkap polisi.
PO diamankan Polsek Perhentian Raja karena diduga mengedarkan narkoba di SP2 Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2,25 gram.
Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat Desa Hangtuah yang menyebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto beserta anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya, jelas Kapolsek.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.
Hasil penggeledahan di dompet kecil warna silver yang di dalamnya ditemukan 11 paket sabu-sabu dari penguasaan pelaku, handphone dan barang bukti lainnya ikut diamankan, ujarnya.
Setelah itu pelaku PO diinterogasi dan mengakui barang haram tersebut ia dapat dari SA yang berada di Pekanbaru.
Pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan diperjualbelikan lagi, ungkap Iptu Okto.
Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, tegas Kapolsek Perhentian Raja. (hpk)