Selasa, 06 Oktober 2026 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 | Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi | Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak | Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda | Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun | Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
 
 
☰ Nusantara
Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
Senin, 05 Oktober 2026 - 15:23:10 WIB

SULUHRIAU- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Bogor Jawa Barat Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara imbas temuan fasilitas mewah di lingkungan penjara.


Iya diberhentikan jadi ASN, ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal Pol Rudi Setiawan di kantornya Jakarta, Senin (5/10/2026).


Total sebanyak 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.


"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman, "ucap Rudi.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS. Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan.


Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.


Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.


Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor pada Rabu 30 September. Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.


Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, kata Sugiat.


Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.


Hal ini disampaikan anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja DPR ke Lapas Cibinong.


"Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan, "kata Rieke pada Rabu (30/9/2026). 


Atas polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan mengundurkan diri. (***)


Editor: Khairul


 




 
Berita Lainnya :
  • Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
  • Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
  • Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
  • Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
  • Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sejarah di GBK, Menang Adu Penalti Lawan Thailand, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
    02 Antrean Mengular Beli BBM Subsidi di SPBU Pekanbaru Terjadi Lagi
    03 Tinjau Jalan Rimba Beringin hingga Puskesmas, Bupati Kampar Janji Prioritaskan yang Mendesak
    04 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
    05 Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
    06 Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat dari ASN
    07 Peringati HUT TNI ke-81, Kodim 0313 KPR Dapat Surprise dari Polres Kampar
    08 Mulai Jalankan Tugas, Ini Fokus Irjen Pol Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau
    09 Ketika Bupati Siak Afni Jawab 3 Pertanyaan Presiden Solusi Karhutla, Ini Katanya
    10 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    11 Solar Subsidi Langka di Riau, LAMR Dorong Bentuk Tim Terpadu Benahi Distribusi
    12 Kontingen Porsadin Pelalawan Raih Satu Tiket ke Nasional
    13 Kolaborasi Konten Kreator BangEvan dan Polsek Teluk Meranti Angkat Pesona Wisata Bono Pelalawan
    14 IKWI Riau Gandeng Rumah Sehat Segar Jakarta Gelar Bakti Sosial, 150 Warga Ikuti Terapi Kesehatan
    15 Lantik Pengurus Kerukunan Kampar Batobo Karimun, Bupati Ahmad Yuzar Titip Pesan Jaga Persatuan
    16 Irjen Herry Heriawan Promosi Kabaharkam, Kapolda Riau Dijabat Irjen Arman Achdiat
    17 9 Personel Bergerak Malam Hari, Polres Kampar Pantau Titik Rawan Hingga Gerbang Tol
    18 Hadapi Disrupsi Media, Ketum PWI dan KDM Ingatkan Independensi Pers
    19 Bupati Ahmad Yuzar Tinjau Rumah Batik, Dorong Perlindungan Motif Khas Kampar
    20 Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD
    21 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman Gantikan Kompol Rusyandi
    22 Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta Pelaku Kreatif di Kampar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat