SULUHRIAU, Kampar - Laporan masyarakat menjadi kunci pembongkaran peredaran narkoba yang sempat meresahkan warga Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir.
Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap dua pengedar narkoba sekaligus menyita puluhan paket sabu dalam dua penangkapan berbeda pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua tersangka masing-masing berinisial YO (26) dan DE (40). Penangkapan pertama dilakukan terhadap YO di Jalur III SP 7 Desa Tapung Makmur.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 4,83 gram.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari YO, tim penyidik segera bergerak melacak sumber barang haram tersebut.
Hasilnya, tak lama kemudian berhasil diamankan DE di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur.
Dari DE petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 35,73 gram, serta daun ganja kering seberat 9,98 gram yang disimpan dalam kemasan plastik obat.
Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda. Pelaku YO tertangkap berkat laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah.
"Dari pengembangan kasus itulah kami melacak dan berhasil menangkap DE, "ungkap Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Mazri, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Kronologi bermula saat laporan masuk terkait peredaran narkoba yang sudah dirasakan mengganggu ketenangan warga Desa Tapung Makmur.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim opsnal segera turun melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku YO berhasil dikepung dan diamankan.
Saat penggeledahan di hadapan saksi dari aparat desa, ditemukan 1 paket kecil sabu di tangan kiri pelaku, serta 2 paket lainnya tersimpan di dalam dompet warna pink di saku celana sebelah kanan.
Diinterogasi, YO mengaku memperoleh barang tersebut dari DE di SP 7 Desa Tapung Makmur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyisir lokasi keberadaan DE. Di tempat persembunyiannya, ditemukan puluhan paket sabu berukuran kecil hingga besar, lengkap dengan ganja kering.
DE mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SO yang berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Identitas SO kini tengah ditelusuri keberadaannya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Kampar.
Keduanya dijerat pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kehadiran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak masa depan generasi kita. Satu laporan dari warga mampu membongkar jaringan yang lebih besar. Teruslah awasi lingkungan, dan sampaikan apa yang kalian ketahui kepada kami, kami siap bergerak kapan saja, pesan Kapolsek Tapung Hilir.
Polres Kampar menegaskan komitmennya, peredaran narkoba tidak akan dibiarkan mengakar di wilayah Kabupaten Kampar. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas. (hpk)