Jumat, 09 Oktober 2026 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus | Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Jadi Produk Unggulan Daerah | Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau | Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau | Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara | Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
 
 
☰ Sosial Budaya
Perlindungan PMI di Malaysia, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah
Rabu, 07 Oktober 2026 - 19:25:31 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Rapat Finalisasi Rekomendasi Special Border Treatment terhadap Pekerja Migran Indonesia nonprosedural asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang bekerja di Malaysia, Selasa (6/10/2026). 


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumhamimipas ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi SBT yang sebelumnya dilaksanakan di Batam pada 23 September 2026.


Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan.


Rapat turut melibatkan unsur Kemenko Kumhamimipas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian P2MI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, KJRI Johor Bahru, Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.


Dalam pembahasan ditegaskan bahwa inisiasi SBT diarahkan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia yang selama ini bekerja secara nonprosedural di Malaysia.


Persoalan pekerja migran di wilayah perbatasan dinilai membutuhkan pendekatan khusus dengan tetap memperhatikan mekanisme resmi penempatan PMI serta kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Dari perspektif hubungan bilateral, forum membahas kemungkinan penguatan kerangka kerja sama Indonesia dan Malaysia.


Beberapa opsi yang mengemuka antara lain perluasan cakupan Border Crossing Agreement maupun penyusunan perjanjian tersendiri yang secara spesifik mengatur kebutuhan wilayah terkait.


Namun, diperlukan koordinasi awal dengan otoritas Malaysia untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan dan kemungkinan pembahasan lebih lanjut antara kedua negara.


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun menyambut baik inisiasi pemerintah pusat tersebut.


Kondisi geografis dan hubungan sosial ekonomi masyarakat perbatasan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan.


Forum juga menyoroti masih banyaknya WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen lintas batas maupun izin tinggal, sehingga penguatan aspek perlindungan dan tata kelola menjadi kebutuhan yang perlu ditangani secara terkoordinasi.


Dalam kesempatan tersebut, Yeni Nel Ikhwan menekankan bahwa apabila kebijakan SBT nantinya dapat diwujudkan, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan regulasi daerah untuk mengatur lebih rinci tata kelola pekerja migran sesuai kewenangannya.


Kanwil Kemenkum Riau juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait langkah-langkah regulatif yang dapat ditempuh dalam menangani persoalan PMI nonprosedural.


Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mendukung penguatan aspek regulasi dalam penyelesaian persoalan pekerja migran di wilayah perbatasan.


Melalui sinergi lintas kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, rekomendasi SBT diharapkan dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang memberikan perlindungan lebih baik bagi WNI sekaligus menghadirkan tata kelola pekerja migran yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.


 




 
Berita Lainnya :
  • Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
  • Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Jadi Produk Unggulan Daerah
  • Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
  • Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
  • Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kebakaran di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, Karpet dan Pipa Hangus
    02 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Nanas Kualu Kampar Jadi Jadi Produk Unggulan Daerah
    03 Kakanwil Kemenkum Riau Audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Riau
    04 Pamit Tugas ke Sumut, Rudy Pakpahan Paparkan Inovasi HARMONITAS ke Plt Gubernur Riau
    05 Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, 3.000 Masker Gratis Dibagikan KSABP untuk Pengendara
    06 Guru Ngaji 61 Tahun di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Anak di Bawah Umur
    07 Berdayakan Perempuan, Ibu- Ibu di Tapung Dilatih Buat Sabun Cuci Tangan
    08 Serahkan Hasil Analisis 17 Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
    09 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
    10 Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 215,5 Mikrogram
    11 Kabut Asap Selimuti Kampar, Guru SD 028 Rimbo Panjang dan Siswa Keluhkan Sesak Napas
    12 Pedasnya Harga Cabai Rawit Merah di Kuansing yang Tembus Rp100 Ribu, Sejumlah Bahan Pokok Justru Turun
    13 Perlindungan PMI di Malaysia, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah
    14 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
    15 Renovasi Kelas dan Bantuan Perlengkapan, Kapolres Kampar Sambangi Sekolah SDN 007 Tapung
    16 Mahasabha XIII PHDI Digelar di Jakarta, Kepala Pura Jagatnatha Pekanbaru Bawa Pesan Kerukunan
    17 Kajian Subuh UAS di Tambang Dipadati 200 Jamaah, Kapolres Kampar Turut Hadir
    18 Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2026
    19 Transaksi Narkoba di Rumah Sendiri, Pria 53 Tahun di Air Tiris Ditangkap Polisi
    20 Serapan APBD Kampar 68 Persen, Bupati Minta Belanja Tepat Jadwal
    21 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Namun Gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima
    22 Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tapung Makmur, 35,73 Gram Sabu dan Ganja Disita
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat