Jumat, 16 Oktober 2026 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan | Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers | Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober | Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru | Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol | 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
 
 
☰ Sosial Budaya
Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:50:03 WIB

SULUHRIAU, Siak– Pemerintah Kabupaten Siak menunjukkan dua sisi dalam membangun kinerja aparatur sipil negara (ASN), tegas terhadap pelanggaran, sekaligus memberikan apresiasi bagi pegawai yang mampu menunjukkan prestasi.


Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 10 ASN di lingkungan Pemkab Siak diberhentikan. Keputusan itu menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin yang dilakukan pemerintahan Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si.


Pemberhentian tersebut secara simbolis dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Siak. Bagi Pemkab Siak, penegakan disiplin bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, tetapi berkaitan langsung dengan tanggung jawab aparatur kepada masyarakat.


Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya ASN yang tercatat sangat lama tidak masuk kerja. Bahkan, terdapat pegawai yang disebut mangkir hingga 174 hari, namun masih menerima gaji.


“Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat membayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab,” kata Afni, Kamis, 15 Oktober 2026.


Dari 10 ASN yang diberhentikan, lima orang di antaranya tersangkut perkara pidana. Sementara lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terbukti melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja.


Pemkab Siak menyatakan seluruh keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Proses pembinaan dan pemeriksaan terlebih dahulu dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Landasan penegakan disiplin tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Dalam ketentuan disiplin PNS, pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun, dapat dikenai hukuman disiplin berat.


Afni menegaskan, pemberhentian bukan menjadi pilihan pertama pemerintah daerah. Sanksi berat diberikan setelah tahapan pembinaan dan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan.


“Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” ujarnya.


Menurut Afni, pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas aparatur. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak terus melakukan pembinaan sekaligus tidak ragu menindak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.


“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat,” katanya.


Afni juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja aparatur. Masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan apabila menemukan ASN yang dinilai melanggar etika maupun ketentuan disiplin.


Namun, ketegasan terhadap ASN yang melanggar berjalan beriringan dengan penghargaan kepada aparatur yang memberikan kinerja terbaik.


Pada kesempatan yang sama, Pemkab Siak memberikan Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026. Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.


Penghargaan tersebut diberikan kepada aparatur yang dinilai memiliki kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja dan prestasi. Kontribusi nyata terhadap kehidupan sosial masyarakat serta pembangunan daerah juga menjadi bagian dari penilaian.


Program ASN Hebat diarahkan untuk mendorong budaya kerja yang mengutamakan hasil nyata. Aparatur tidak hanya dituntut menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Pemkab Siak menyatakan program penghargaan ASN Hebat akan terus dilaksanakan selama pemerintahan Bupati Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal.


Bagi pemerintah daerah, pola reward and punishment tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pembinaan aparatur. Mereka yang berprestasi diberikan penghargaan, sementara pelanggaran disiplin ditindak sesuai ketentuan.


“Kami ingin reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.


Pesan yang ingin dibangun Pemkab Siak pun cukup jelas: bekerja sebagai ASN bukan hanya soal hadir di kantor, tetapi tentang menjalankan amanah dan memberikan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
  • Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
  • Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
  • Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
  • Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Siak Tegas Soal Disiplin ASN, 10 Pegawai Dipecat dan 14 Lainnya Diguyur Penghargaan
    02 Syawal Pimpin PWI Kampar 2026–2029, Bawa Misi Satukan Wartawan dan Jaga Marwah Pers
    03 Kabut Asap Masih Mengintai, Siswa Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 16–17 Oktober
    04 Perkuat Profesionalisme, Polres Kampar Sosialisasi UU Polri dan KUHAP Baru
    05 Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Riau Bahas Pedoman Pemeriksaan Protokol
    06 27 Merek Kolektif Terdaftar, Kemenkum Riau Kejar Target 50 KDKMP Aktif
    07 Kalahkan Puluhan Kanwil, Kemenkum Riau Raih Terbaik II Anugerah Legislasi
    08 PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
    09 Dua Kadiv Kemenkum Riau Lulus PKN Tingkat II, Kakanwil Edison Manik Beri Apresiasi
    10 Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Tiga Pria di Tambang Kampar Ditangkap
    11 Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Dana Siap Pakai Kebencanaan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian
    12 Edarkan 18 Paket Sabu, Warga Kepau Jaya Siak Hulu Ditangkap Polisi
    13 Akses Jalan Ditutup, Warga Kulim Mengaku Dikeroyok hingga Lapor Polisi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Beri Masukan Ranperda Penanggulangan Bencana Inhu
    15 Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
    17 Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Kemenkum Riau Perkuat Tata Kelola Regulasi
    18 Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketu
    19 Modus Buang Bungkusan Berisi Narkoba di Jalan Gagal, Dua Pria Kampar Masuk Jeruji
    20 Utang Lunas Tapi Jaminan Masih Aktif, Kanwil Kemenkum Riau Soroti Layanan Roya Fidusia
    21 Kabut Tebal Selimuti Pelalawan, Jarak Pandang Disebut Hanya Sekitar 100 Meter
    22 Kabut Asap Karhutla Mengusik Kesehatan Warga Pekanbaru, 11.707 Kasus Dilaporkan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat