Kamis, 22 Oktober 2026 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing | Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata | Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual | Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi | Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
 
 
☰ Hukrim
Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:56:28 WIB

SULUHRIAU, Siak- Tumpukan tangki dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditemukan di sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Polisi menduga solar tersebut ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Dalam pengungkapan itu, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27).


Dari lokasi, petugas menyita sekitar 6.500 liter Bio Solar bersubsidi. Selain BBM, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan pengangkutan solar turut diamankan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan kedua orang tersebut diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang dipersyaratkan.


“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).


Berawal dari Informasi Masyarakat


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (18/10/2026). Informasi itu menyebut adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kandis.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan aktivitas penyimpanan Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).


“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Ade.


Dari lokasi tersebut, petugas kemudian mengamankan FG dan SG untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi menduga FG berperan sebagai pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM. Sementara SG disebut sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.


Solar Disimpan dalam Baby Tank dan Jeriken


Saat pemeriksaan, petugas menemukan 12 unit baby tank dengan kapasitas masing-masing mencapai 1.000 liter.


Dari jumlah tersebut, lima baby tank diketahui berisi solar, sedangkan tujuh unit lainnya dalam keadaan kosong.


Selain tangki berukuran besar, polisi juga menemukan 60 jeriken. Sebanyak 55 jeriken berisi solar dan lima lainnya kosong.


Dengan berbagai wadah tersebut, aktivitas penyimpanan BBM di lokasi menjadi perhatian petugas.


“Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” kata Ade.


Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian aktivitas para tersangka, termasuk asal BBM serta mekanisme distribusi dan penjualan kembali solar bersubsidi tersebut.


Diduga Dibeli Murah, Dijual Kembali Lebih Mahal


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM subsidi tersebut diperoleh dengan harga lebih rendah. Solar kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.


Praktik semacam itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan penerima subsidi.


Polisi pun terus mendalami dugaan penyalahgunaan tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.


Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.


“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Ade.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan di luar ketentuan. Polisi menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan.
(src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
  • Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
  • Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    02 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    03 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    04 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    05 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    06 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    07 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    08 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    09 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    10 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    11 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    13 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    14 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
    15 6.668 Keberangkatan Ilegal Dicegah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Perlindungan PMI
    16 Warga Kotim Digegerkan Benda Logam Mirip Kubah di Kebun Sawit, Diduga Roket Zhuque 2E China
    17 Amankan Kampar, Polres Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Kakanwil Kepri Teken Nota Kesepakatan dengan Gubernur
    19 Edarkan 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Tapung Hulu Diciduk Polisi
    20 Buang Tas Saat Dikejar Polisi, Kurir Narkoba di Sari Galuh Tapung Tak Bekutik Dibekuk Polisi
    21 Polisi Gerebek Kamar Kos, Amankan Seorang Perempuan dan Temukan 56 Sabu serta Puluhan Cartridge
    22 6 Paket Sabu Disita, Polsek Tapung Hilir Bekuk Pria di Desa Kota Garo
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat