Jumat, 23 Oktober 2026 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan | Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan | Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap | Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah | Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan | Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
 
 
☰ Hukrim
Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:53:36 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaaru— Malam di Kejaksaan Tinggi Riau berubah penuh ketegangan setelah delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10 persen Pertamina Hulu Rokan ditahan penyidik.


Para tersangka merupakan jajaran petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir atau PT SPRH. Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana periode 2023–2024 itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,221 miliar.


Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Riau. Sekitar pukul 18.30 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.


Situasi semakin emosional ketika Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH, disebut sempat kehilangan kesadaran setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Petugas kemudian membopongnya menuju mobil tahanan.


Aspidsus Kejati Riau Syahrir Jasman mengatakan penahanan dilakukan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH.


“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ungkap Syahrir didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.


Delapan Petinggi PT SPRH Jadi Tersangka


Delapan orang yang ditahan terdiri dari unsur komisaris dan jajaran direksi PT SPRH.


Mereka yakni Tiswarni selaku Komisaris Utama, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris.


Kemudian Rahmad Hidayat sebagai Direktur Umum, Zulpakar sebagai Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.


Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin yang menjabat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.


Sementara itu, Salim Aktar yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia belum memenuhi panggilan penyidik.


Kejati Riau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri proses penggunaan dana yang dikelola PT SPRH.


Penggunaan Dana Jadi Sorotan


Syahrir menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah penggunaan anggaran perusahaan yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.


Beberapa di antaranya menyangkut penggunaan dana tantiem serta pemberian pinjaman yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan maupun keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.


Penyidik juga mengusut pembelian lahan perkebunan sawit dan lahan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.


Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam transaksi pembelian lahan.


Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah pembelian lahan dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan penyidik, nilai lahan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp6 miliar.


Pembelian lahan untuk SPBN juga turut masuk dalam rangkaian perkara yang tengah didalami Kejati Riau.


“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan auditor, sebesar Rp64 miliar lebih,” kata Syahrir.


Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai bagaimana dana PI yang semestinya dikelola untuk kepentingan daerah justru diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.


Ditahan 20 Hari


Untuk kepentingan penyidikan, delapan tersangka ditahan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung mulai 23 Oktober hingga 10 November 2026.


Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pekanbaru.


Tangis keluarga dan suasana haru mengiringi proses pengantaran para tersangka menuju tempat penahanan.


Tiswarni menjadi perhatian setelah sempat pingsan ketika hendak dibawa menuju kendaraan tahanan. Petugas kemudian membantu mengangkatnya dan memasukkannya ke mobil tahanan Kejati Riau.


Kejati Riau masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara.


Kasus ini menjadi sorotan karena dana PI 10 persen PHR berkaitan dengan kepentingan daerah dan memiliki nilai ekonomi yang besar. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (src)


 




 
Berita Lainnya :
  • Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
  • Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
  • Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
  • Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
  • Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Gerebek Lokasi Penyimpanan Solar Subsidi di Tapung, 14 Jerigen Diamankan
    02 Delapan Petinggi PT SPRH Ditahan Kejati Riau, Komisaris Utama Sempat Pingsan
    03 Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Kampar Utara Ditangkap
    04 Hari Santri di Pelalawan Semarak, Ribuan Peserta Padati Pondok Badrul Hidayah
    05 Hari Santri di Bumi Lancang Kuning, Gus Muhaimin Titip Pesan: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
    06 Residivis Narkoba Dibekuk di Gang Assalaam Pekanbaru, Polda Riau Sita 2, 14 gram Sabu
    07 Angka Pengangguran Meningkat, Kapolres Kampar Gandeng Disperinaker Lewat Program POLIRAN
    08 Lestarikan Hutan Rimbang Baling, Pemkab Kampar Siap Dukung Budidaya Aren Miliki Nilai Ekonomi
    09 Polsek Kampar Kiri Hilir Musnahkan Dua Rakit PETI di Sungai Batang Pota
    10 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Aturan Pengelolaan Aset Daerah Kuansing
    11 Evaluasi Standar Layanan Bankum, Kemenkum Riau Dorong Keadilan Merata
    12 Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau Sinergi Berantas Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    13 Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Temukan Anak di Rumah Pelaku, Pria 23 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
    14 Hari Santri 2026 di Pelalawan Dipusatkan di Badrul Hidayah, Kasi Pendis Kemenag Lepas Kafilah ke Dumai
    15 Dari Penggrebekan Gudang di Kandis, Polisi Sita 6.500 Liter BBM Solar Subsidi dan Dua Orang Ditangkap
    16 Saat Menunggu Pembeli di Pinggir Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir
    17 Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan kepada Masyarakat
    18 Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Ranperda Pemkab Kuansin
    19 Pisah Sambut Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
    20 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kurikulum S2 Hukum UNRI yang Berorientasi Praktik
    21 Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Pertama di Indonesia
    22 Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Temukan 1,1 Kg Sabu dalam Tas yang Dibuang
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat