Rabu, 28 Oktober 2026 Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati | 260 Plang Dipasang di Bekas Karhutla di Riau, Polda Riau Perkuat Pencegahan Api Kembali | Warga Keluhkan Balap Liar, Kapolres Kampar Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bangkinang | Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip | Iskandar Hoesin Ketua KONI Riau Periode 2022-2026 yang Juga Tokoh Politik Tutup Usia | Curas Berkedok Polisi di Siak Hulu, 2 Pemuda Dibawa Paksa dan Diperas, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu
 
 
☰ Sosial Budaya
Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:56:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian pada Selasa (27/10/2026).


Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebanyak 145.731 berkas arsip dimusnahkan, terdiri atas 144.883 berkas Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2022-2023 dan 848 berkas Pelayanan Warga Negara Asing (WNA) tahun 2022.


Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia pada 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan memastikan pengelolaan dokumen dilaksanakan secara tertib serta bertanggung jawab.


Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.


Melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.


Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.


Rangkaian kegiatan meliputi sambutan dari para pejabat terkait, penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua panitia dan para saksi, serta pemusnahan arsip secara simbolis.


Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, menekankan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah (shredder) untuk memastikan arsip tidak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.


Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip, jelas Bimo.


Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan administrasi secara profesional serta bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang semakin efektif. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
  • 260 Plang Dipasang di Bekas Karhutla di Riau, Polda Riau Perkuat Pencegahan Api Kembali
  • Warga Keluhkan Balap Liar, Kapolres Kampar Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bangkinang
  • Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
  • Iskandar Hoesin Ketua KONI Riau Periode 2022-2026 yang Juga Tokoh Politik Tutup Usia
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Kampar Gaungkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
    02 260 Plang Dipasang di Bekas Karhutla di Riau, Polda Riau Perkuat Pencegahan Api Kembali
    03 Warga Keluhkan Balap Liar, Kapolres Kampar Buka Ruang Dialog di Kelurahan Bangkinang
    04 Efisiensi Tata Kelola, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Musnahkan 145.731 Berkas Arsip
    05 Iskandar Hoesin Ketua KONI Riau Periode 2022-2026 yang Juga Tokoh Politik Tutup Usia
    06 Curas Berkedok Polisi di Siak Hulu, 2 Pemuda Dibawa Paksa dan Diperas, 4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Diburu
    07 Jadi Andalan, Produk Patin dan Batik Kampar Disiapkan Tembus Pasar Luas
    08 Jalur Narkoba dari Malaysia Dibendung, Polda Riau Sita 34,9 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar
    09 Hampir Rampung, Seragam Gratis untuk 20.800 Siswa Pekanbaru Tinggal Menunggu Pembagian
    10 Operasi Patuh Lancang Kuning di Kampar, Bukan Sekadar Tilang, Kendaraan Juga Diperiksa Pajaknya
    11 Abdil Majid Rahman Cs Pulang ke Riau, Bawa Medali Emas & Perunggu Asian Para Games 2026 di Jepang
    12 Perempuan Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sungai Apit, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
    13 12 Masjid di Kampar Gelar Sholat Subuh Keliling Bersama Polisi
    14 Temui Plt Gubernur Riau, Bupati Kampar Usulkan Jalan Muara Takus hingga Jembatan Rumbio
    15 Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue Damkar, Ingatkan Perkuat Layanan Darurat
    16 Berujung Saling Dorong, Demo di Kantor Gubri Ricuh, Satu Mahasiswa UIR Tumbang dan Dievakuasi
    17 Ratusan Mahasiswa Unri Geruduk DPRD Riau, Desak Bongkar Dalang Karhutla
    18 SMSI dan RRI Teken MoU, Bersinergi Lawan Hoaks di Ruang Digital
    19 Wako Agung Nugroho Lantik 17 Pejabat Pemko Pekanbaru, 4 Eselon II Bergeser, Berikut Nama dan Jabatan
    20 Pasokan Gas Berkurang, PLN Siapkan Pemadaman Bergilir di Riau
    21 Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai Hari Ini, Bidik 10 Pelanggaran Lalin, Personel Diminta Hindari Pungli
    22 Bukan Sekadar Tanam Pohon, Kapolres Kampar Titip Pesan Lingkungan kepada Pelajar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat