SULUHRIAU – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjadi babak baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal.
Tak hanya kehilangan jabatan strategis di lingkungan Istana, Listyo kini juga menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, pemberhentian Listyo merupakan konsekuensi dari status hukumnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, Presiden juga telah menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai ada keputusan lebih lanjut.
Tiga Jenderal Terseret Kasus Penyadapan
Kasus ini tidak hanya menyeret Listyo Sigit. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai pihak.
Sasaran penyadapan disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus hingga kalangan media massa juga diduga masuk dalam daftar pihak yang menjadi sasaran.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat perintah untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana praktik penyadapan dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut.
Istana: Dugaan Penyadapan Mengarah pada Makar
Di tengah proses hukum yang berjalan, Istana memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi bahkan menyampaikan penilaian bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan dengan mempertimbangkan potensi ancaman terhadap kepentingan negara dan keselamatan pimpinan tertinggi pemerintahan.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap sebagai perbuatan mengarah ke perbuatan makar," tegas Prasetyo.
Menurut dia, tindakan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Apalagi, jika dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Prasetyo menilai, tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
"Termasuk membahayakan pimpinan negara," ujarnya.
Meski demikian, pernyataan Istana tersebut merupakan penilaian pemerintah terhadap dugaan peristiwa yang terjadi. Penentuan unsur pidana dan pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Terancam Hukuman Berlapis
Dalam penanganan perkara ini, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut masing-masing disebut mencapai 10 tahun, enam tahun dan delapan tahun penjara.
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyadapan, termasuk mekanisme penggunaan perangkat, pihak yang memberikan perintah, serta alasan nomor-nomor telepon tersebut menjadi sasaran.
Kasus yang melibatkan tiga jenderal ini pun menjadi sorotan karena menyentuh persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan komunikasi pribadi, serta keamanan informasi kepala negara.
Di sisi lain, pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menunjukkan bahwa pemerintah mengambil langkah administratif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Publik kini menanti pengungkapan lebih jauh mengenai motif, cakupan, dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.
Sebab, perkara ini bukan sekadar menyangkut jabatan seorang pejabat negara, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan perlindungan kepentingan negara. (src)