SULUHRIAU, Pekanbaru- Bantuan hukum seharusnya bisa diakses semua warga, bukan hanya yang mampu bayar pengacara. Prinsip itulah yang dibahas dalam diskusi strategis kebijakan yang diikuti Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (3/11/2026).
Diskusi digelar Kanwil Kemenkum Maluku Utara secara hybrid. Temanya analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Riau hadir melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Riau Edison Manik. Turut bergabung Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan lewat Zoom Meeting.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Topan Sopuan, membuka kegiatan dengan laporan penyelenggaraan. Diskusi ini bertujuan menyebarluaskan hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum agar bisa jadi bahan perbaikan di daerah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan satu hal penting. Keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dirumuskan di pusat. Penerapannya di daerah adalah garda terdepan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Gambaran tantangan di lapangan disampaikan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana. Di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, persoalan pemerataan masih terasa.
Pemberi Bantuan Hukum baru tersedia di 6 dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Kondisi itu diperberat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, hingga gangguan teknis sistem SID BANKUM.
Diskusi turut menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, dan Direktur Yayasan Yustisia Maluku Utara, Harly Setiawan.
Pembahasan mengerucut pada tiga hal. Peningkatan kualitas layanan, penguatan kapasitas advokat dan paralegal, serta penyederhanaan administrasi agar masyarakat miskin lebih mudah mendapat bantuan hukum.
Hasil evaluasi juga mencatat anggaran pelaksanaan dan pengawasan menurun menjadi sekitar Rp618 juta. Pemantauan langsung terbatas karena kondisi geografis. Dukungan pembiayaan melalui APBD juga belum optimal.
Tantangan itu menjadi perhatian bersama. Layanan bantuan hukum harus tetap berjalan profesional, berkualitas, dan akuntabel meski anggaran terbatas.
Sejumlah rekomendasi strategis pun dirumuskan. Anggaran dioptimalkan berdasarkan jumlah perkara dan kondisi wilayah. Kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah diperkuat. Kapasitas PBH ditingkatkan.
Selain itu, perlu penguatan standar operasional layanan, perbaikan sistem pelaporan, dan skema pembiayaan khusus untuk wilayah kepulauan dan 3T agar jangkauan pelayanan makin luas.
Bagi Kanwil Kemenkum Riau, keikutsertaan ini bukan sekadar diskusi. Hasil evaluasi diharapkan jadi referensi untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan layanan bantuan hukum di Riau.
Di bawah kepemimpinan Edison Manik, komitmennya jelas. Menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan dan tinggal jauh dari pusat layanan. (rls)