Senin, 09 November 2026 Pengampunan Najib Razak Picu Ketegangan, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Ingatkan Kejaksaan Agung | Detau Terpasang di Kepala Marwas Dt. Bosau Tandai Pimpin LAK, Bupati Kampar Titip Pesan Jaga Marwah Adat | Helikopter BNPB Pemadaman Karhutla Terhempas ke Sungai Barito Saat Manuver Setelah Mengambil Air | Empat THM di Pekanbaru Dirazia Gabungan, 23 Pengunjung Dites Urine, 4 Positif Narkoba | Patroli Malam di Bangkinang, Polisi Tindak 22 Pengendara yang Melanggar Aturan | Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Tilam Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Buat Sungai Setingkai Keruh, Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polsek Kampar Kiri
Minggu, 08 November 2026 - 08:08:21 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Kampar Kiri Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkai, Dusun IV Sei Napal, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (7/11/2026). 


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal yang membuat air aliran sungai menjadi keruh dan terancam tercemar.


Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim personel untuk turun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.


Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan di pinggiran sungai. Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri. Tim penyidik tidak menyerah dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua terduga sekitar pukul 15.00 WIB.


Kedua terduga pelaku tersebut adalah MARZA (43 tahun), warga Desa Sungai Liti, dan JARUL (36 tahun), warga Desa Padang Sawah, keduanya bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Kampar Kiri.


Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan penambangan emas tanpa izin untuk mencari keuntungan.


Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Robin, satu alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.


"Keberhasilan penangkapan hari ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas yang merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah hukum kami," jelas Kapolsek.


Kapolsek menambahkan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem dan bahaya bagi kesehatan warga yang memanfaatkan air sungai tersebut.


Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Tim penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara guna berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Pihak Polsek Kampar Kiri mengimbau seluruh warga agar tidak mencoba melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan PETI ke petugas kepolisian terdekat. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Pengampunan Najib Razak Picu Ketegangan, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Ingatkan Kejaksaan Agung
  • Detau Terpasang di Kepala Marwas Dt. Bosau Tandai Pimpin LAK, Bupati Kampar Titip Pesan Jaga Marwah Adat
  • Helikopter BNPB Pemadaman Karhutla Terhempas ke Sungai Barito Saat Manuver Setelah Mengambil Air
  • Empat THM di Pekanbaru Dirazia Gabungan, 23 Pengunjung Dites Urine, 4 Positif Narkoba
  • Patroli Malam di Bangkinang, Polisi Tindak 22 Pengendara yang Melanggar Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengampunan Najib Razak Picu Ketegangan, Raja Malaysia Sultan Ibrahim Ingatkan Kejaksaan Agung
    02 Detau Terpasang di Kepala Marwas Dt. Bosau Tandai Pimpin LAK, Bupati Kampar Titip Pesan Jaga Marwah Adat
    03 Helikopter BNPB Pemadaman Karhutla Terhempas ke Sungai Barito Saat Manuver Setelah Mengambil Air
    04 Empat THM di Pekanbaru Dirazia Gabungan, 23 Pengunjung Dites Urine, 4 Positif Narkoba
    05 Patroli Malam di Bangkinang, Polisi Tindak 22 Pengendara yang Melanggar Aturan
    06 Polsek Tambang Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Tilam Rimbo Panjang
    07 Buat Sungai Setingkai Keruh, Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polsek Kampar Kiri
    08 Doli Kurnia Bantah Isu Munaslub Golkar, Sebut Ada Upaya Memperkeruh Internal Partai
    09 Aksinya Terekam CCTV, Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Tapung
    10 Pahami KUHP dan KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Perancang Nasional
    11 Siapkan Peacemaker Training 2026, Kemenkum Riau Dorong Kades dan Lurah Jadi Juru Damai
    12 Info Narkoba Viral di Medsos, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Orang Positif Sabu
    13 Kemenkum Riau Teken Addendum Bankum Periode II, Gandeng 22 LBH untuk Warga Miskin
    14 Kemenkum Riau Bedah Pembinaan Jabatan Perancang Terkait Terbitnya PermenPANRB 19 Tahun 2026
    15 Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026, Pendaftaran Dibuka November
    16 Kabar Baik!, Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027
    17 Luka Bakar di Kaki Bocah 4 Tahun Bongkar Dugaan Pencabulan, Pria 25 Tahun Ditangkap
    18 Tangkap Kurir Ganja, Polisi Ungkap Bandar dengan 1,2 Kg Ganja dan Sabu di Desa Tanjung
    19 Grebek Rumah di Kota Bangun, 11 Paket Sabu Disimpan di Plafon Disita, Satu Orang Ditangkap
    20 PETI di Dusun Napan Kampar Kiri Ditertibkan, Polisi Kampar Bakar Rakit Alat Tambang
    21 Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar hingga Kurir Dibekuk
    22 Penggerebekan di Pekanbaru Ungkap 53 Pot Diduga Ganja dan Paket Siap Edar, Dua Pria Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat