SULUHRIAU, Malaysia— Rencana pemindahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari penjara ke tahanan rumah memicu ketegangan di pucuk pemerintahan negeri jiran.
Raja Malaysia Sultan Ibrahim turun tangan setelah Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan perintah pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukumannya di kediaman pribadi.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perubahan tempat penahanan seorang mantan kepala pemerintahan. Di baliknya, muncul perbedaan penafsiran mengenai kewenangan kerajaan, pelaksanaan keputusan pengampunan, dan batas kewenangan lembaga penegak hukum.
Sultan Ibrahim pada Sabtu (7/11/2026) menegaskan bahwa isi perintah pengampunan bersyarat terhadap Najib sudah jelas dan tidak semestinya menimbulkan perbedaan tafsir.
Raja bahkan memperingatkan bahwa penundaan pelaksanaan keputusan tersebut berpotensi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap perintah kerajaan.
"Seharusnya tidak ada kebingungan dalam penafsiran," tegas Sultan Ibrahim, seperti dikutip AFP.
Ia juga menekankan bahwa keputusan pengampunan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan perkara hukum lain yang masih dihadapi Najib.
Menurut Sultan Ibrahim, seluruh persyaratan dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi. Karena itu, setiap upaya mempertanyakan pelaksanaannya dinilai dapat mengarah pada penolakan terhadap keputusan Yang di-Pertuan Agong.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas langkah Kejaksaan Agung Malaysia yang sehari sebelumnya meminta penangguhan pemindahan Najib ke tahanan rumah.
Kejaksaan Minta Penangguhan, Najib Tetap Ditahan
Ketegangan bermula pada Jumat (6/11/2026), ketika Kejaksaan Agung Malaysia menghalangi pelaksanaan pemindahan Najib ke tahanan rumah, meskipun pembayaran denda yang menjadi salah satu persyaratan pengampunan telah dilakukan.
Kejaksaan menilai masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai isi dan pelaksanaan keputusan pengampunan tersebut. Lembaga itu juga meminta penangguhan sementara agar tidak terjadi persoalan hukum dalam penerapannya.
"Dalam periode ini, status penahanannya akan dipertahankan di tempat penahanannya yang ada, sesuai kewenangan dan instruksi dari otoritas terkait," demikian pernyataan Kejaksaan Agung Malaysia.
Kejaksaan menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menentang kewenangan raja. Penundaan dilakukan untuk menghindari pertentangan dalam pelaksanaan keputusan serta memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara bertentangan dengan hukum.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah Kantor Perdana Menteri Malaysia mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung tengah meminta audiensi dengan Sultan Ibrahim.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan permohonan pengampunan sekaligus menegaskan komitmen mematuhi keputusan kerajaan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung tetap berpandangan bahwa sejumlah persoalan hukum masih membutuhkan penjelasan dan hanya dapat diputuskan melalui mekanisme pengadilan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Najib mendesak agar kliennya segera dipindahkan dari penjara.
Pengacara Najib, Farhan Shafee, menilai tidak ada lagi alasan bagi pihak berwenang untuk mempertahankan kliennya di balik jeruji besi apabila seluruh persyaratan pengampunan telah dipenuhi.
"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah, seperti yang diperintahkan Yang Mulia," ujar Farhan, seperti dikutip AFP.
Skandal 1MDB Menghancurkan Karier Politik Najib
Nama Najib Razak bukan sosok asing dalam sejarah politik Malaysia. Pria berusia 73 tahun itu pernah menduduki jabatan perdana menteri dan menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh di negara tersebut.
Namun, perjalanan politiknya runtuh setelah terseret skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan perusahaan investasi milik negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Penyelidikan terhadap kasus tersebut semakin intensif setelah kekalahan koalisi yang dipimpinnya dalam pemilihan umum 2018.
Najib bersama istrinya, Rosmah Mansor, kemudian menjadi sorotan dalam berbagai penyelidikan dan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi.
Jaksa menuduh Najib menggunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, sekaligus ketua dewan penasihat 1MDB untuk mengalirkan dana dalam jumlah besar ke rekening pribadinya.
Kasus tersebut mengungkap dugaan penyelewengan dana negara yang nilainya sangat besar dan melibatkan jaringan keuangan lintas negara.
Dalam penyelidikan internasional, dana yang diduga berasal dari penyelewengan 1MDB disebut digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari properti kelas atas, kapal pesiar, hingga karya seni bernilai tinggi.
Sejumlah karya seni yang menjadi sorotan dalam penyelidikan tersebut antara lain lukisan karya Claude Monet dan Vincent van Gogh.
Hukuman Najib Berubah, Kini Muncul Polemik Baru
Pada Juli 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara penyelewengan dana SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.
Belakangan, Dewan Pengampunan memberikan pengurangan hukuman menjadi enam tahun. Besaran dendanya juga diturunkan menjadi 50 juta ringgit atau sekitar Rp222,76 miliar.
Dengan keputusan tersebut, Najib semula dijadwalkan menyelesaikan masa hukumannya pada Agustus 2028.
Perkembangan berikutnya terjadi pada September 2026. Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui mekanisme tahanan rumah.
Namun, pelaksanaannya dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan pembayaran denda sebesar 12 juta dolar AS atau sekitar Rp217,17 miliar, sebagaimana tercantum dalam informasi yang disampaikan mengenai keputusan tersebut.
Persoalan semakin kompleks karena Najib juga menghadapi perkara terpisah terkait skandal 1MDB.
Dalam putusan perkara lainnya, ia dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp50,8 triliun.
Putusan tersebut kini masih dalam proses banding. Apabila berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hukuman tambahan itu baru mulai dihitung setelah masa hukuman enam tahun dalam perkara sebelumnya selesai.
Dengan demikian, sekalipun pemindahan Najib ke tahanan rumah terlaksana, persoalan hukum yang membelit mantan perdana menteri tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Polemik terbaru ini pun menempatkan pemerintah Malaysia dalam situasi yang tidak sederhana. Di satu sisi terdapat keputusan pengampunan kerajaan, sementara di sisi lain muncul persoalan penafsiran hukum yang dipertahankan Kejaksaan Agung.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana keputusan pengampunan tersebut dijalankan, sekaligus memperlihatkan hubungan antara kewenangan kerajaan dan mekanisme hukum di Malaysia. (src)