Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Pendidikan
Kalau Komite Sekolah Kedapatan Pungut Siswa, Laporkan ke Sini!
Senin, 16 Januari 2017 - 20:45:05 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU- Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela. Bila masih dipungut juga, silakan laporkan ke sini!

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman, nah nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Irjen Kemendikbud Daryanto.

Hal itu disampaikan dia usai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu.

"Beberapa sudah kita tengarai biasanya ini pendekatan dari Irjen Kemendikbud ya, begitu ada yang muncul langsung kami lihat di lapangan. Kemudian kami langsung tracking begitu. Kalau kami bisa cek, kami bisa ceklah supaya nanti tidak kebablasan," jelasnya.

Namun bila aksinya keterlaluan, maka pihaknya tak segan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tapi kalo ekstrem, saya tidak main-main, kami laporkan kepada aparat penegak hukum apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pungli. Saya sampaikan langsung dengan Pak Wiranto kemarin kalau ada seperti ini (pungutan liar) kemudian saya juga ke Irwasum (Irwasum Polri), beliau juga respons positif untuk membantu, jadi percepatan itu menjadi penting," tegasnya.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lanjut Daryanto, maka batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali Murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.

"Ya Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 untuk menegaskan itu. Supaya mengendalikannya itu mudah. Sekarang kan kita bisa tahu pasal demi pasal. kan kelihatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, apa yang didorong apa yang dihentikanlah, kira-kira seperti itu," paparnya.

Semua dana yang diperoleh Komite Sekolah, paparnya, akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Nah untuk melakukan audit itu syaratnya ada dua. Satu, dia punya kriterianya, aturannya. Kedua dia lihat faktanya, nah kalau kita dua-duanya bisa membandingkan nanti baru ketemu, ini benang merahnya ada di mana. Kalau ada penyimpangan, kita sebut temuan, nah itu harus ditindaklanjuti. Jadi Permendikbud bersyukur untuk sisi pengendaliannya sekaligus memudahkan dari sisi pelaksanaannya," jelasnya. (dtc/*)




 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat