Balai Bahasa Sebut Bahasa Asing Kuasai Ruang Publik Riau
Sabtu, 08 April 2017 - 14:15:47 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penggunaan bahasa asing lebih mendominasi ruang publik di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru ketimbang bahasa Indonesia maupun bahasa daerah.
Bahkan instansi atau lembaga pemerintah dinilai kurang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan ejaan yang disempurnakan.
Hal itu dikatakan Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Umar Solikhan M Hum, di sela-sela pemilihan duta bahasa dalam rangkain pekan bahasa 2017, Jumat kemarin.
Dia mengatakan, sejumlah ruang publik di riau dikuasai bahasa asing, seperti beberapa merek dagang, nama hotel, mal, hingga papan petunjuk fasilitas umum yang lebih banyak menggunakan bahasa asing termasuk baliho atau spanduk milik pemerintah daerah.
Pihaknya sangat menyayangkan karena banyak yang menganggap bahasa asing, mampu menarik konsumen dan produk yang dijual laku di pasaran, padahal wisatawan asing yang berkunjung masih sedikit dibandingkan dengan wisatawan domestik.
Umar mengatakan, penggunaan bahasa asing di ruang publik di Indonesia melanggar UU Nomor 24/2009 yang menyatakan bahwa bahasa indonesia 'wajib' digunakan di berbagai ranah formal dan ruang-ruang publik dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, apalagi bahasa Indonesia merupakan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Balai bahasa tidak anti bahasa asing, namun yang paling penting bagaimana bahasa negara diutamakan.
Balai bahasa Provinsi Riau menggelar pekan bahasa 2017, dalam rangka mengangkat penggunaan bahasan Indonesia sebagai bahasa sehari-hari di masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 3-8 April 2017.[slt]
[slt]
Komentar Anda :