Bapenda tak Bisa Proses PBB Jika Surat Keterangan Tanah dari Kecamatan tak Ada
Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:54:09 WIB
|
Warga berurusan ke Bapenda Pekanbaru (foto suluhriau.com)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru tidak bisa melayani proses pengurusan atau pembayan pajak bumi dan bangunan (PBB) kalau tak ada surat keterangan status wilayah tanah.
Kondisi inipun dialami salah seorang warga, Husni Thamrin yang tak lain anak dari Maimanah Umar, yang pernah berurusan untuk pengurusan PBB dengan luas lahan sekitar 2 haktare di Bapenda belum lama ini.
Husni mengatakan, status lahan tidak ada masalah, sudah ada putusan MA. Namun, ketika ke kelurahan, belum bisa memberikan surat ketarangan menerangkan tanah berada di wilayah Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pihak Bapenda melalui Sekretaris Kendi Harahap meminta satu surat sebagai syarat, yakni surat keterangan bahwa tanah itu berada di wilayah kecamatan A atau B.
Nah, tanah keluarga Maimanah Umar ini diklaim berada di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Karena tidak ada surat keterangan tersebut, maka Bapenda tidak bisa memproses permohonan PBB.
Sekretaris Bapeda Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan, bagi Bapenda sifatnya tidak menyulitkan masyarakat. Dalam hal seperti itu, yang perlu itu kelengkapan, dan syaratnya surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan.
"Seyogianya kecamatan juga memberikan keterangan, baik mengakui ataupun tidak mengakui sebidang lahan di wilayahnya, karena hal itu bagian dari pelayanan juga," kata Kendi.
Kendi mengatakan, sejauh ini Bapenda berupaya untuk memberikan pelayanan agar lebih banyak memberikan penerimaan. Namun, demikian juga syarat terpenuhi. "Mengenai tanak keluarga buk Maimanah Umar itu, sebenanya kita sudah layani, dan kita hanya minta surat keterangan dari keluarahan atau kecamatan tentang kebenaran lahan itu berada di wilayah Tangkerang Tengah, itu saja," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi SSTP
mengatakan, banyak kasus tanah dan bahkan terjadi jerat hukum pada tiga lurah di Pekanbaru, membuat Camat Marpoyan Damai gamang mengeluarkan surat terkait pertanahan.
Terutama di wilayah Kelurahan Tangekarang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. "Kita bukan tidak mau, tapi sangat hati-hati," katanya. [jas]
Baca Juga: Camat 'Takut' Berikan Pelayanan Pertanahan di Wilayah Marpoyan Damai
Komentar Anda :