Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Pendidikan
Partai Bentukan Tommy Soeharto Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Senin, 18 Desember 2017 - 21:44:19 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Partai Beringin Karya (Berkarya) resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil penelitian perbaikan administrasi calon peserta Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan tersebut berdasarkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa partai bentukan Tommy Soeharto itu tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019.

Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang kepada Bawaslu, di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/12). Badaruddin menyatakan pihaknya merasa keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.

"Kami meminta KPU untuk menganulir atau atau memberi peluang bagi kami untuk diberikan kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan. Sebab menurut kami, semua syarat sudah lengkap dan semua sudah kami ikuti sesuai aturan," ujar Badaruddin kepada wartawan.

Badaruddin mengungkapkan, partainya tidak bisa lolos ke tahapan selanjutnya akibat terkendala masalah keanggotaan di 16 provinsi. Permasalahan itu ada kaitannya dengan data-data di KTP-el dengan keanggotaan partai yang dinilai tidak sinkron berdasarkan analisis sistem informasi partai politik (sipol) KPU.

Padahal, ia melanjutkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019 harus minimal memiliki seperseribu keanggotaan dari jumlah penduduk kabupaten/kota atau seribu keanggotaan di daerah dengan jumlah penduduk di atas satu juta. "Keanggotaan dibuktikan dengan dengan KTA, tidak ada (syarat) KTP-el. KTA kami ada semua, kemudian KPU mempermasalahkan KTP yang buram, atau KTP PNS yang udah pensiun sehingga dianggap tidak sah, itu keluhan kami, " jelas Badaruddin.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Republika dari hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 parpol, Kamis (14/12), ada dua parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalahPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

KPU sendiri telah memulai tahapan verifikasi faktual terhadap 12 parpol pada Jumat (15/12). Verifikasi faktual di seluruh Indonesia akan dijalani dua parpol baru yakni PSI dan Perindo. Sementara itu verifikasi di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru akan dijalani oleh 10 parpol lama dan dua parpol baru di atas.

Sumber: Republika.co.id





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat