Sabtu, 21 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Pendidikan
Partai Bentukan Tommy Soeharto Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Senin, 18 Desember 2017 - 21:44:19 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Partai Beringin Karya (Berkarya) resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil penelitian perbaikan administrasi calon peserta Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan tersebut berdasarkan keputusan KPU yang menyatakan bahwa partai bentukan Tommy Soeharto itu tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019.

Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang kepada Bawaslu, di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/12). Badaruddin menyatakan pihaknya merasa keberatan dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual.

"Kami meminta KPU untuk menganulir atau atau memberi peluang bagi kami untuk diberikan kesempatan mengikuti verifikasi faktual berdasarkan syarat pendaftaran yang telah kami sampaikan. Sebab menurut kami, semua syarat sudah lengkap dan semua sudah kami ikuti sesuai aturan," ujar Badaruddin kepada wartawan.

Badaruddin mengungkapkan, partainya tidak bisa lolos ke tahapan selanjutnya akibat terkendala masalah keanggotaan di 16 provinsi. Permasalahan itu ada kaitannya dengan data-data di KTP-el dengan keanggotaan partai yang dinilai tidak sinkron berdasarkan analisis sistem informasi partai politik (sipol) KPU.

Padahal, ia melanjutkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019 harus minimal memiliki seperseribu keanggotaan dari jumlah penduduk kabupaten/kota atau seribu keanggotaan di daerah dengan jumlah penduduk di atas satu juta. "Keanggotaan dibuktikan dengan dengan KTA, tidak ada (syarat) KTP-el. KTA kami ada semua, kemudian KPU mempermasalahkan KTP yang buram, atau KTP PNS yang udah pensiun sehingga dianggap tidak sah, itu keluhan kami, " jelas Badaruddin.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Republika dari hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 parpol, Kamis (14/12), ada dua parpol yang tidak lolos ke tahap verifikasi faktual yakni Partai Garuda dan Partai Berkarya. Sementara itu, 12 parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual adalahPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

KPU sendiri telah memulai tahapan verifikasi faktual terhadap 12 parpol pada Jumat (15/12). Verifikasi faktual di seluruh Indonesia akan dijalani dua parpol baru yakni PSI dan Perindo. Sementara itu verifikasi di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru akan dijalani oleh 10 parpol lama dan dua parpol baru di atas.

Sumber: Republika.co.id





 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat