Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kesehatan
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Vaksinasi Booster
Minggu, 09 Januari 2022 - 20:29:52 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian vaksin booster bagi masyarakat umum.

Desakan ini merujuk pada kondisi vaksinasi dosis satu dan dua di Indonesia belum optimal untuk kelompok masyarakat rentan, terutama warga lanjut usia.

Hingga Kamis (6/1/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua masih relatif rendah, yakni 55,58 persen. Vaksinasi lansia dosis penuh juga baru mencapai 42,86 persen. Artinya, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali.

Jumlah ini belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel dan lainnya.

"Rencana ini (pemberian vaksin booster) justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi, dan meningkatkan rasio kematian," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan, Firdaus Ferdiansyah, Minggu (9/1/2022).

Rencana pemerintah menyalurkan vaksin booster juga memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Jika merujuk pada syarat, vaksinasi booster hanya diberikan kepada kabupaten dan kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Data 7 Januari 2022, hanya terdapat 244 kabupaten dan kota yang mencapai syarat tersebut. Artinya, masih ada 290 kabupaten dan kota yang cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60 persen.

"Kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin kepada masyarakat masih terjadi. Padahal, transmisi lokal Omicron sudah berlangsung," ucap relawan LaporCovid-19 ini.

Apabila booster diberikan kepada 244 kabupaten dan kota saja, maka dinilai dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab mereka berpotensi lebih dahulu menerima vaksin booster dibandingkan warga di 290 kabupaten dan kota.

Ia mengingatkan, pandemi merupakan krisis kesehatan global, maka perlindungan menyeluruh bagi warga sangat menentukan keselamatan bersama. Jika hanya sebagian masyarakat telah divaksin mendapatkan kesempatan untuk booster sementara yang lain belum, maka penularan Covid-19 masih sangat mengancam.

Karena itu, pemerintah harus memastikan semua orang mendapatkan perlindungan melalui vaksinasi dosis satu dan dua, sebelum booster diberikan.

"Ingat, no one is safe until everyone is safe (tidak ada yang aman sampai semua orang aman)," ucapnya.

Rencana pemerintah memberikan vaksin booster berbayar bagi warga yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan juga dinilai akan menghambat capaian vaksinasi dan tujuan peningkatan kekebalan penduduk. Padahal konstitusi, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, telah memandatkan pemerintah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara.

"Skema vaksinasi berbayar hanya menguntungkan mereka yang memiliki kemampuan membeli vaksin sedangkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan vaksin," kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus, untuk meminta memberikan saran kepada pemerintah Indonesia agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022, sebelum vaksinasi dosis primer diberikan kepada seluruh target sasaran vaksinasi.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga. Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis. Vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antarnegara dan kerja sama multilateral, serta pembelian langsung menggunakan dana APBN.

Berikut empat poin desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan kepada pemerintah:

1. Menunda pemberian vaksin booster hingga 70 sampai 80 persen dari populasi mendapatkan dosis satu dan dua, terutama lansia dan kelompok rentan lainnya di seluruh wilayah secara proposional sesuai tingkat infeksi di masyarakat.

2. Memastikan perbaikan tata laksana infrastruktur pemberian vaksin dosis satu dan dua sehingga cakupan vaksin dosis penuh dapat tercapai tepat dan cepat.

3. Memastikan ketersediaan vaksin secara merata dan proporsional di setiap daerah agar vaksin dapat mudah diakses oleh semua.

4. Membatalkan rencana vaksin berbayar dan memberikan vaksin booster kepada seluruh warga secara gratis.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat