Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nusantara
Pj Kepala Daerah Mundur Usai Dilantik, DPR Sorot Wibawa Pemerintah
Kamis, 02 Juni 2022 - 21:58:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)

SULUHRIAU- Anggota Komisi Fraksi Partai Demokrat DPR Anwar Hafid mengungkapkan ada penjabat (Pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri setelah dilantik.

Anwar menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Sekretaris Kabinet (Seskab) di Gedung DPR, Kamis (2/6/2022).

Namun, Anwar tak menjelaskan secara rinci identitas yang bersangkutan. Ia hanya menyebut Pj kepala daerah yang mundur usai dilantik itu berada di dapilnya, yaitu Sulawesi Tengah.

"Habis dilantik, pejabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri. Wibawa pemerintah ada di mana kalau seperti ini," kata Anwar.

Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada masalah dalam pola komunikasi antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan gubernur. Bahkan muncul penolakan dari gubernur untuk melantik penjabat kepala daerah.
"Sebenarnya hanya faktor komunikasi," kata Awnar.

Menurut Anwar, secara aturan Tito berwenang menetapkan penjabat daerah, namun gubernur juga bisa mengusulkan tiga nama.


Presiden Jokowi Perlu Bersikap

Anwar meminta Mensesneg Pratikno menyampaikan persoalan Pj Kepala Daerah kepada Presiden Jokowi.

"Soal kegaduhan penjabat kepala daerah, ini memang perlu disampaikan kepada bapak Presiden," ujar Anwar.

Anwar juga menyinggung kasus pelantikan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Menurutnya, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif bekerja di sepuluh instansi saja. Di lain sisi, UU Pilkada mengatakan bahwa pejabat tinggi madya yang bekerja di 10 instansi ini bisa disetarakan dengan pejabat eselon I.

Hal ini, kata Anwar, perlu disampaikan kepada Presiden agar jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan.

"Ini sebetulnya hanya disampaikan supaya clear ini lurus biar tidak jadi gaduh ini negeri, yang sekarang apalagi kita ingin bapak presiden ini mengakhiri masa jabatannya dengan soft landing," kata Anwar.

Pada kesempatan yang sama, Pratikno enggan menjawab pernyataan Anwar. Pratikno mempersilakan Komisi II menyampaikan hal itu kepada Kemendagri.

"Mohon maaf, yang jawab Pak Mendagri saja, karena juga ada di Komisi ini," ujar Pratikno dikutip dari CNNIndonesia.com (kha)




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat