DPRD Riau Gelar Paripurna Rekomendasi terhadap Ranperda Perlindungan Perempuan serta Perubahan Susunan AKD
SULUHRIAU, Pekanbaru– DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan serta perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (6/4/2026).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi empat wakil ketua dan dihadiri Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Forkopinda Riau dan OPD lingkungan Pemrov Riau serta sejumlah undangan.

DPRD Riau menilai rapat ini penting dalam upaya mendorong lahirnya regulasi perlindungan perempuan yang lebih komprehensif dan implementatif di Provinsi Riau.
Ranperda tersebut tidak hanya difokuskan pada perlindungan korban, tetapi juga mengatur sistem yang lebih terstruktur, mulai dari mekanisme pelaporan, pendampingan hukum, hingga penguatan fungsi pengawasan agar berjalan lebih optimal.
3
Dalam pembahasannya, DPRD menilai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan telah sejalan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejumlah masukan strategis juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya terkait penguatan akses pelaporan bagi korban kekerasan, penyediaan bantuan hukum, serta pentingnya sistem evaluasi dan pelaporan yang turut melibatkan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Selain itu, Kemendagri menekankan perlunya penetapan batas waktu pembentukan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif dan tidak berlarut.
Pimpinan sidang, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan perlindungan yang lebih nyata bagi perempuan.

“Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, menjadi kunci agar implementasi aturan nantinya berjalan efektif di lapangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Provinsi Riau juga menyampaikan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Gerindra.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari dinamika kelembagaan dalam menjaga efektivitas kinerja DPRD, baik dalam fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.

Paripurna ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis sebagai langkah lanjutan dalam penguatan peran DPRD terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam perlindungan perempuan. (Gal)
Komentar Anda :