Perkuat Posbakum, Kemenkum Riau Sinergi dengan Mahasiswa FH UNRI Lewat Program Kukerta di 30 Desa
Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18:47 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru– Fakultas Hukum Universitas Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau sepakat memperkuat sinergi lewat program Kuliah Kerja Nyata (Kukrta) Berdampak.
Kolaborasi ini akan mengerahkan ratusan mahasiswa untuk menggenjot layanan hukum di tingkat desa.
Pertemuan pembahasan digelar di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Riau, Kamis [18/6/2026]. Hadir Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan, Wakil Dekan FH UNRI beserta jajaran, serta fungsional Penyuluh Hukum Kanwil.
Program Kukerta Berdampak dijadwalkan berjalan September 2026. Sebanyak 292 mahasiswa akan ditempatkan di 30 desa dan kelurahan di Kabupaten Kampar. Setiap desa akan diisi 8 hingga 10 mahasiswa yang bertugas membantu penyusunan Peraturan Desa, penguatan Desa Sadar Hukum, dan mendukung operasional 30 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi warga.
FH UNRI meminta dukungan Kemenkum Riau untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebelum turun ke lapangan. Materi pembekalan mencakup pelayanan hukum, teknik penyusunan Perdes, serta peran Posbankum dalam memperluas akses keadilan.
Rudy Hendra Pakpahan menyambut baik program tersebut dan menyatakan komitmen kanwil untuk memfasilitasi pelaksanaannya. Kanwil Kemenkum Riau akan melibatkan Penyuluh Hukum sebagai narasumber pembekalan agar mahasiswa bisa aktif bersama paralegal di Posbankum Desa/Kelurahan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Pemkab Kampar untuk kelancaran program.
Kadiv P3H Yeni Nel Ikhwan menambahkan, Perancang Peraturan Perundang-undangan juga dapat dilibatkan dalam pembekalan. Tujuannya agar mahasiswa memiliki bekal memadai membantu penyusunan Perdes sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui sinergi ini, Kukerta Berdampak diharapkan tak hanya jadi sarana belajar bagi mahasiswa, tapi juga memberi kontribusi nyata dalam memperkuat Posbankum desa, meningkatkan kualitas produk hukum desa, memperluas akses keadilan, dan mendorong terwujudnya desa sadar hukum di Riau. (rls)
Komentar Anda :