DPRD Riau Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang LKPj 2025
SULUHRIAU– DPRD Provinsi Riau menggelar paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah (gubernur) atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPj di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (16/3/2026).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili gubernur, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting sebelum DPRD melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.
Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang berlangsung pada 12 Maret 2026, ketika seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2025.

Dalam forum lanjutan itu, pemerintah daerah memberikan jawaban atas berbagai masukan, catatan kritis, hingga rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi membacakan jawaban gubernur atas seluruh pandangan umum fraksi.
Berbagai tanggapan yang disampaikan pemerintah menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih rinci pada tingkat Panitia Khusus, yang nantinya akan melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program pembangunan, capaian kinerja, efektivitas penggunaan anggaran, hingga berbagai persoalan yang masih memerlukan evaluasi.

Pelaksanaan agenda tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau, khususnya Pasal 174 ayat (1) huruf (c), yang mengatur bahwa jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi dilaksanakan bersamaan dengan pembentukan Panitia Khusus.
Usai penyampaian jawaban gubernur, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus LKPj Kepala Daerah Tahun 2025. Pansus ini nantinya bertugas melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap dokumen LKPj sebelum menghasilkan rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah daerah.

Pembentukan Pansus mengacu pada ketentuan Pasal 83, Pasal 84, dan Pasal 85 Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembentukan, keanggotaan, hingga tata cara pemilihan pimpinan panitia khusus.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Riau telah meminta seluruh fraksi mengusulkan nama-nama anggota Pansus melalui Nota Dinas Nomor 100.3.1/PPH.2/802 tertanggal 12 Maret 2026. Usulan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan komposisi keanggotaan Panitia Khusus yang mewakili seluruh unsur fraksi di DPRD.

Berdasarkan hasil pembentukan, Andrey Ade Rianda dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus LKPj Kepala Daerah Tahun 2025, didampingi Indra Gunawan Eet sebagai Wakil Ketua.
Sementara anggota Pansus terdiri atas Soniwati, Robin P. Hutagalung, Sugiadi, Evi Juliana, Abdullah, Samsuri Daris, Zulfhendri, Monang Eliezer Pasaribu, Sumardanny Zirnata, Muhtarom, Munawar Syahputra, dan Fairuz.
Sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025, pimpinan Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota pansus, kemudian hasilnya ditetapkan melalui rapat paripurna setelah difasilitasi pimpinan DPRD.

Keberadaan Pansus LKPj menjadi instrumen strategis DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara mendalam, DPRD akan mengevaluasi sejauh mana target pembangunan, pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, hingga pengelolaan anggaran daerah telah berjalan sesuai perencanaan.
Hasil kerja Panitia Khusus nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna turut dihadiri puluhan anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, NasDem, dan PAN Plus. Dari unsur pemerintah daerah hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Riau.
Dengan terbentuknya Panitia Khusus LKPj 2025, proses evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Riau kini memasuki tahapan yang lebih substantif.
Pembahasan di tingkat pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang objektif, konstruktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan pembangunan di Provinsi Riau. (Gal)
Komentar Anda :