Komisi III DPRD Riau Gelar RDP dengan Dirlantas, Bahas Pajak Kendaraan, SIM hingga Kendaraan ODOL
SULUHRIAU, Pekanbaru– Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, berbagai persoalan mulai dari kemudahan pembayaran pajak, sinkronisasi data kendaraan, hingga penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi fokus pembahasan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/3/2026), dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri dan dihadiri jajaran Ditlantas Polda Riau yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari beserta jajaran, serta anggota Komisi III DPRD Riau.
Dalam pertemuan tersebut, para legislator menilai sektor Pajak Kendaraan Bermotor masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah apabila didukung sistem pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.
Data Bapenda Provinsi Riau menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Dari sekitar empat juta kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baru sekitar 1,5 juta unit atau sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Angka tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Riau karena masih terdapat jutaan kendaraan yang belum memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui sektor PKB.
Melihat kondisi itu, Komisi III mendorong percepatan integrasi data kendaraan antara Bapenda, Ditlantas Polda Riau, dan instansi terkait lainnya.
Sinkronisasi data dinilai penting agar pemerintah memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat, valid, dan mutakhir sehingga potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri mengatakan pelayanan kepada masyarakat juga harus terus diperbaiki agar pembayaran pajak kendaraan tidak lagi dianggap rumit.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat tidak cukup hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga harus diimbangi dengan kemudahan akses pelayanan serta biaya administrasi yang lebih terjangkau.
Selain membahas pajak kendaraan, rapat juga menyoroti biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai masih cukup tinggi akibat adanya sejumlah komponen biaya dari pihak ketiga, seperti sertifikasi mengemudi dan pemeriksaan kesehatan.
Komisi III menilai biaya tambahan tersebut kerap menjadi keluhan masyarakat karena nilainya bahkan melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, Edi Basri mengusulkan agar layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM dapat difasilitasi melalui institusi kepolisian, seperti Rumah Sakit Bhayangkara, sehingga biaya yang dibebankan kepada masyarakat menjadi lebih ringan.
"Kami mengusulkan agar biaya sertifikasi, terutama pemeriksaan kesehatan, dapat difasilitasi melalui institusi Kepolisian seperti RS Bhayangkara agar lebih terjangkau dan tidak membebani masyarakat," ujar Edi Basri.
Pembahasan juga mengerucut pada persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Provinsi Riau.

Komisi III meminta agar penertiban kendaraan ODOL terus diperkuat melalui razia terpadu, terutama terhadap kendaraan angkutan perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah atau non-BM.
Menurut para legislator, kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya berdampak pada meningkatnya biaya pemeliharaan jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Meski pemerintah pusat memperpanjang target nasional Zero ODOL hingga tahun 2027, DPRD Riau berharap langkah pengawasan di lapangan tetap diperketat agar kerusakan jalan tidak semakin meluas.
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Provinsi Riau juga memaparkan berbagai inovasi pelayanan yang telah dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi SIGNAL yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain layanan digital, Bapenda juga menyiapkan sejumlah program apresiasi bagi wajib pajak yang taat, seperti pemberian hadiah emas hingga sepeda motor melalui program undian.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Riau turut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi saat membayar pajak kendaraan, khususnya terkait kepemilikan KTP.
Sebagai bentuk relaksasi pelayanan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan surat pernyataan sebagai verifikasi identitas sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif sekaligus mendorong masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Komisi III DPRD Riau berharap hasil rapat koordinasi ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret oleh seluruh instansi terkait, baik dalam bentuk penyempurnaan sistem pelayanan, integrasi data, maupun penguatan pengawasan di lapangan.

Dengan pelayanan yang semakin mudah, biaya administrasi yang lebih rasional, serta pengawasan yang semakin efektif, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap penerimaan daerah dan pembangunan di Provinsi Riau.
Hadir dalam rapat tersebut selain Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, ia juga didampingi Anggota Komisi III Abdullah, serta dihadiri Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari beserta jajaran dan unsur Ditlantas Polda Riau yang diwakili Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Budi Setiyono bersama jajaran. (Gal)
Komentar Anda :