SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat inventarisasi peta permasalahan hukum Tahun 2026 di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Selasa (29/9/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Agenda ini untuk memperkuat identifikasi dan pemetaan berbagai persoalan serta dinamika hukum yang berkembang di Provinsi Riau.
Kegiatan melibatkan lintas instansi, di antaranya Pengadilan Tinggi Riau, Polda Riau, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, BP3MI Riau, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau.
Turut hadir penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Riau dan peserta Magang Hub.
Rapat dibuka oleh Rudy Hendra Pakpahan, kemudian dilanjutkan pemaparan rekapitulasi data oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Pembahasan difokuskan pada progres penyusunan laporan serta pemenuhan data dukung peta permasalahan hukum Triwulan III Tahun 2026.
Peta permasalahan hukum menjadi instrumen strategis untuk mengidentifikasi, menginventarisasi dan menganalisis berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Data yang dihimpun dari berbagai instansi diharapkan memberi gambaran mengenai jenis, karakteristik dan perkembangan permasalahan hukum di Riau secara lebih terukur.
Melalui pemetaan tersebut berbagai isu riil yang berkembang di daerah dapat diidentifikasi, mulai dari sengketa pertanahan, administrasi pemerintahan, perlindungan perempuan dan anak hingga persoalan ketertiban umum.
Inventarisasi data juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan kebijakan, program penyuluhan dan langkah penanganan permasalahan hukum yang berbasis pada kondisi aktual di masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan data dari seluruh instansi terkait dalam menghasilkan pemetaan yang komprehensif.
Sinergi antarlembaga diperlukan agar data yang dihimpun dapat memberikan gambaran faktual mengenai persoalan hukum sekaligus menjadi bahan dalam menentukan program dan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Melalui rapat inventarisasi ini Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membangun pemetaan permasalahan hukum yang terukur dan berbasis data.
Hasil pemetaan diharapkan dapat mendukung penyusunan langkah pembinaan hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan hukum di tengah masyarakat Riau. (rls)