SULUHRIAU, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendorong penguatan platform SIKIDA melalui review dan koordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rabu (30/9/2026).
Koordinasi dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono yang bertemu langsung dengan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Rifqi.
Pertemuan tersebut untuk melakukan expose dan review platform SIKIDA atau Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah yang digagas Kanwil Kemenkum Riau untuk mendukung tata kelola dan pelayanan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam kesempatan tersebut Febri Mujiono memaparkan latar belakang, tujuan serta konsep pengembangan SIKIDA sebagai platform digital yang dirancang untuk mendukung pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual.
SIKIDA dikembangkan untuk membantu pengelolaan data, koordinasi, monitoring, pelaporan serta pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah secara lebih terstruktur, terdokumentasi, terukur dan terintegrasi.
Expose SIKIDA kemudian mendapatkan review dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Rifqi bersama Pranata Komputer Ahli Madya Raharyo.
Penelaahan dilakukan terhadap platform serta gambaran mekanisme kerja aplikasi, termasuk aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam pengembangan dan implementasinya.
Dalam proses tersebut Raharyo menyampaikan ketertarikan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pengembang SIKIDA, khususnya Pranata Komputer Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau Wira, guna membahas aspek teknis pengembangan aplikasi secara lebih mendalam.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Rifqi menyampaikan dukungan terhadap pengembangan aplikasi yang dapat membantu peningkatan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.
SIKIDA dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung tata kelola serta penyediaan informasi kekayaan intelektual di daerah.
Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan arahan agar SIKIDA dapat segera diproses untuk dilakukan hosting pada infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkum RI.
Pelaksanaan hosting tersebut tetap perlu mengikuti prosedur dan persyaratan teknis yang berlaku, termasuk tahapan uji keamanan aplikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dengan memperkuat komunikasi antara pengelola SIKIDA dan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Tindak lanjut juga akan dilakukan melalui koordinasi teknis antara Pranata Komputer Kanwil Kemenkum Riau dengan Pranata Komputer Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Hasil expose dan review tersebut menjadi bagian dari langkah Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat pengembangan SIKIDA sebagai instrumen digital pendukung pelayanan kekayaan intelektual.
Dengan dukungan dan koordinasi lintas unit, SIKIDA diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mendukung tata kelola Sentra KI yang lebih terintegrasi serta meningkatkan akses informasi dan pelayanan kekayaan intelektual di daerah. (hpk)